Pembacaan Vonis Dugaan Penipuan Umroh Pemilik JPW Travel Ditunda Hingga Kamis


Dibaca: 3123 kali 
Senin, 28 Mei 2018 - 19:13:20 WIB
Pembacaan Vonis Dugaan Penipuan Umroh Pemilik JPW Travel Ditunda Hingga Kamis

PEKANBARU (MR) - Nasib Muhammad Yusuf Johansyah, pemilik perusahaan travel PT Joe Pentha Wisata (JPW). Atas perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah jamaah umroh seniliai miliaran rupiah yang menjeratnya. Batal ditentukan hari ini, Senin (28/5/18).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara penipuan dana jamaah umroh terdakwa Johansyah ini, melakukan penundaan hingga Kamis mendatang. Hal itu dikarenakan amar putusan belum siap.

"Pembacaan putusan vonis kita tunda hingga Kamis besok ya. Karena amar putusan belum siap," ucap ketua majelis hakim, Abdul Aziz SH, dalam persidangan Senin siang.

Atas penundaan dari majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Zurwandi SH, menyepakati sidang dilanjutkan Kamis lusa.

Sebelumnya, Muhammad Yusuf Johansyah, pemilik perusahaan travel PT Joe Pentha Wisata (JPW). Dijatuhi tuntutan hukuman selama 4 tahun penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Perbuatan terdakwa ini terjadi tahun 2016 hingga 2017 lalu. Dimana perusahaan travel milik terdakwa melayani paket perjaanan umroh dengan biaya keberangkatan Rp 23,5 juta per orang.

Setelah warga yang ingin umroh ke tanah suci mendaftarkan diri dan membayar biaya perjalanan sesuai ketentuan dari pihak perusahaan. Namun, ratusan orang jamaah yang dijanjikan berangkat tak kunjung jua diberangkatkan. Sehingga sebanyak 151 jamaah telah dirugikan oleh terdakwa. Dana milik jamaah umroh yang telah disetorkan sebesar Rp 3,9 miliar tak dapat dikembalikan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.***(RTC)