LSM AMPUH: Kapolda Riau Diminta Tegas Menindak Mafia Minyak Ilegal


Dibaca: 9838 kali 
Ahad, 14 Agustus 2016 - 14:29:06 WIB
LSM AMPUH: Kapolda Riau Diminta Tegas Menindak Mafia Minyak Ilegal

DUMAI (MR) - Penampungan Bahan Bakar Minyak Ilegal dikawasan Bagan Besar Kecamatan Bukit  Kayu Kapur semakin merajalela dilakukan oleh tengkulak.

Sejauh ini belum ada pihak yang mau peduli, hal ini terlihat di sepanjang Raya Bagan Besar terkesan tidak ada upaya penindakan tegas dari aparat hukum di daerah ini.

Ricky Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Untuk Hukum (AMPUH) meminta kepada Polda Riau untuk merazia kembali tempat-tempat penampungan BBM Ilegal akhir-akhir ini semakin menjamur.

“Tempat penampungan ilegal (BBM CPO, Red) disinyalir makin hari makin menjamur beroperasi di Kecamatan Bukit Kayu Kapur. Ini jelas sangat merugikan Negara, karena yang mereka gelapkan BBM berssubsidi jatah untuk rakyat, sejauh itu tidak ada pihak yang peduli akan hal ini, untuk itu diharapkan kepada Kapolda Riau agar dapat memberantas tempat penampungan yang kini semakin merajalela saja, ” ungkap Ricky

Beberapa waktu lalu telah dilakukan penggerebekan oleh tim dari Mabes TNI namun hanya sebentar saja setelah itu mereka kembali beroprasi. ”Menurut Ricky sepertinya mereka dilindunggi oknum-oknum tertentu untuk menampung, dan dinilai kawasan aman di Kota Dumai," sebutnya

Sebelum mengakhiri, Ricky mengatakan, demi menciptakan suasana aman ditengah masyarakat dan menjaga nama Kecamatan Bukit Kayu Kapur agar tetap harum dimata orang luar.

Paling penting lagi, lanjutnya, generasi muda di Kecamatan Bukit Kayu Kapur bisa terselamatkan dari hal yang tidak baik, karena dampak dari pengaruh lingkungan yang tidak baik tersebut.

Menurut Ricky, dengan tidak adanya perhatian khusus semua pihak, hal ini seakan wilayah Bukit Kayu Kapur sepertinya sudah dianggap tak bertuan oleh pelaku kejahatan.

"Bahkan bukan tak mungkin lama kelamaan Kecamatan Bukit Kapur bakal dijadikan wilayah empuk bagi para pelaku kegiatan ilegal seperti peredaran narkoba, serta kegiatan ilegal lainya." Pungkasnya*** (hen)