Petria Pertanyakan Transparansi Lelang Terminal Barang Dumai


Dibaca: 6268 kali 
Rabu, 30 Mei 2018 - 06:20:19 WIB
Petria Pertanyakan Transparansi Lelang Terminal Barang Dumai Ketua Komisi II DPRD Dumai, Petria Naspita
DUMAI (MR) - Anggota DPRD Dumai Petria Naspita mengatakan fenomena kesetaraan dalam memperjuangkan daerah, hubungan antara legislatif dan eksekutif harus tetap terjaga. Antara kewenangan eksekutif dan legislatif sebagai mitra juga harus tetap sinergi. 
 
Namun Petria menilai kondisi ini harus terusik dengan adanya kesewenangan salah satu pihak dalam menentukan kebijakan daerah, seperti yang telah terjadi lelang terhadap operasional terminal barang yang bertujuan menghasilkan PAD baru baru ini.
 
Petria atas nama fraksi Gerindra menyatakan sikap yang mana pihak eksekutif, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Dumai telah mengambil kebijakan secara sepihak, tidak transparan dan tidak melibatkan lembaga DPRD selaku mitra pemerintah.
 
Seperti dijelaskannya, Fungsi DPRD yang diatur dalam UU MD 3 hingga UU. 23/2014 juga PP 16 tahun 2010 yang diperbaharui dengan PP 12 tahun 2018 tertera jelas ada 3 fungsi yang melekat yaitu fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran. 
 
"Kami tidak mempermasalahkan siapa pemenang lelang atau pelaksananya. Tapi kami menitik beratkan pada norma dan etika. Lalu timbul pertanyaan dari kami terkait kajian yang dilakukan sudah sejauh mana dan dilakukan kajian ini oleh siapa atau lembaga/pihak lain yang independen?" ungkapnya penuh tanya. 
 
Dikatakan Petria lagi, setelah kajian ini selesai, harusnya disampaikan kepada DPRD dan dilakukan pembicaraan untuk sebuah persetujuan bersama atas hasil kajian itu. Langkah-langkah apa yang harus dijalankan ke depannya berdasarkan fakta-fakta yang ada sehingga semua terhindar dari praktek praktek tidak terpuji lainnya.
 
"Sampai hari ini, kami fraksi Gerindra menilai belum ada sesuatu alasan yang mandatory untuk Terminal Barang ini dipihak ke-3 kan. Karena belum pernah dipaparkan kepada kami apa hasil kajian Dishub terhadap kondisi terakhir terminal barang ini. Dan kami harus tau juga apa rekomendasi pihak Inspektorat terkait kondisi kinerja terminal barang saat ini," ungkapnya lagi.
 
Petria juga mempertanyakan kenapa proses lelang dan kajian ini seakan tertutup dari DPRD? Ada apa? Atas semua proses yang belum terlaksana dengan baik dan terbuka ini, Petria menyatakan tidak sepaham dan sependapat terhadap kebijakan yang dijalankan oleh Pemko melalui Dishub. 
 
"Kami meminta agar ada transparansi dan keterbukaan, apalagi saat ini kondisi terminal barang sudah normal dan baik sehingga bagi kami alasan untuk dipihak ketiga-kan belum masuk dalam katagory mandatory  dan belum nampak apa manfaat maksimal yang akan didapat pemko dari kontrak kerja ini," tukasnya.
 
Ia juga tegaskan agar Pemko Dumai menunda proses lanjutan dari lelang tersebut hingga adanya pembahasan kajian dari Dishub bersama DPRD dan sekalipun kajian dari Dishub atau adanya pandangan hukum (Legal opinion) ada bukan berarti program tersebut harus dijalankan.  
 
"Mengingat tugas dan fungsi kami khususnya saya sebagai ketua komisi II bidang pendapatan serta Tusi DPRD yaitu pengawasan dan sebagai pertimbangan kami dalam hal penganggaran terhadap OPD yang terkait. Semoga menghasilkan pertimbangan yang matang dan benar-benar berada dalam rule dan regulasi yang semangatnya untuk kemaslahatan umat, bukan memperkaya dan menguntungkan pihak pihak tertentu," tutup Petria. (mr/red)