Berkas Perkara Pembunuhan Daud Hadi Sudah Dikirim ke Kejaksaan Negeri Pelalawan


Dibaca: 3072 kali 
Jumat, 17 Agustus 2018 - 10:16:34 WIB
Berkas Perkara Pembunuhan Daud Hadi Sudah Dikirim ke Kejaksaan Negeri Pelalawan
PANGKALANKERINCI (MR) - Tim penyidik kasus pembunuhan Daud Hadi telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
 
"Iya, pekan kemarin sudah dikirim berkasnya ke kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian, Kamis (16/8/2018).
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu kabar dari pihak kejaksaan, apakah berkas pembunuhan Daud Hadi sudah lengkap atau masih kurang. "Sekarang kita tinggal menunggu kabar dari kejaksaan," tandasnya.
 
Sebelumnya, ungkap Teddy Ardian, tim penyidik telah melakukan rekonstruksi pembunuhan Daud Hadi. Terkait kasus ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang buron, yakni S.
 
"Kami masih memburu tersangka S ke sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya. Yang DPO masih kita kejar," pungkasnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Ar alias Ari sebagai tersangka kasus pembunuhan Daud Hadi (50).
Daud Hadi ditemukan tak bernyawa di halaman rumahnya yakni Kantor BUMDes samping Kantor Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Selasa 10 April 2018 lalu.
 
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian, Minggu (8/7/2018) mengatakan, penetapan Ar hasil dari pengembangan kedua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. "Hasil pengembangan diperoleh fakta bahwa ada keterlibatan tersangka lain yaitu Kepala Desa Sialang Godang atas nama Ar alias Ari bin Salim," jelasnya.
 
Lanjutnya, karena telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti kemudian Kades Sialang Godang ini ditetapkan sebagai tersangka. "Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Ar guna proses penyidikan hukum lebih lanjut," tandas Teddy Ardian.
 
Terkait kasus pembunuhan Daud Hadi ini, sebelumnya Polres Pelalawan juga telah menetapkan dua tersangka berinisial SY alias Isap dan TS merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sialang Godang. Terungkap fakta pembunuhan Daud Hadi.
 
"Adapun berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka SY alias Isap diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Daud Hadi (Eksekutor) bersama DPO atas nama S," ungkap Teddy Ardian.
 
Lebih lanjut disampaikan, kemudian dilakukan pengembangan bahwa tersangka SY dibayar oleh tersangka TS sejumlah Rp10 juta untuk membunuh korban. "Terhadap kedua tersangka ini, masing-masing diancam 20 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.