Pemerintah di Minta Tutup PT.MUP


Dibaca: 3057 kali 
Sabtu, 25 Agustus 2018 - 13:47:38 WIB
Pemerintah di Minta Tutup PT.MUP Ketua Kelompok Tani Sotol Jaya, Tarmizi Ahmad memasukkan surat izin aksi demo di Mapolres Pelalawa, Jumat (24/8/2018).
PANGKALANKERINCI (MR) - PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) diduga telah menggarap lahan untuk penaman kelapa sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan. Selain itu perusahaan juga diduga telah menggarap sekitar 600 hektar kawasan hutan.
 
Kelompok Tani Sotol Jaya Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau tepatnya desa yang berada di sebagian wilayah perkebunan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) meminta pemerintah menutup operasional perusahaan tersebut.
 
Ketua Kelompok Tani Sotol Jaya, Tarmizi Ahmad, Jumat (24/8/201) menegaskan, mereka akan melakukan perlawanan terhadap aksi perusahaan ini dengan menggelar demontrasi. Saat ini, mereka sudah meminta izin ke Polres untuk menggelar aksi.
 
"Kita minta perusahaan untuk tidak lagi melakukan aktivitas di areal hutan produksi yang mereka garap sejak tahun 1996," tegasnya.
 
Dijelaskan Tarmizi, anak perusahaan Asian Agri Group ini telah mengolah lahan diluar izin Hak Guna Usaha (HGU) berupa perkebunan kelapa sawit. Tak cukup disitu, PT MUP juga merambah hutan kawasan seluas lebih kurang 600 hektare.
 
"Tak hanya itu, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bernama Pabrik Segati (PSG) milik Asian Agri menerima Tandan Buah Sawit (TBS) yang berasal dari hutan produksi," bebernya.
 
Selama ini, sambung Tamizi, pemerintah tutup mata dengan persoalan ini. Pemerintah diminta bersikap tegas dengan menutup izin operasional perusahaan.
 
"Kita minta perusahaan ini ditutup, karena jelas-jelas sudah melanggar aturan dengan mengarap diluar izin HGU dan merambah hutan produksi," tegasnya.