Tiga Bandar Besar Sabu Antarkabupaten Berhasil Diringkus


Dibaca: 2486 kali 
Rabu, 29 Agustus 2018 - 11:50:11 WIB
Tiga Bandar Besar Sabu Antarkabupaten Berhasil Diringkus Ilustrasi, (Google)
JAMBI (MR) - Anggota Sat Narkoba Polres Merangin, Jambi berhasil mengamankan tiga bandar besar sabu-sabu yang sering diedarkan ke wilayah Kecamatan Pamenang. Ketiganya adalah Sutarjo (33), warga Desa Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun; Muji Haryanto (44) dan Edi Purwanto (38), warga Desa Pematang Kabau, Kabupaten Sarolangun.
 
Penangkapan ini didasari informasi masyarakat yang menyebut di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, sering terjadi trangsaksi sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian. 
 
Anggota Opsnal Sat Narkoba melihat Sutarjo, seseorang yang dicurigai sebagai pelaku melintas di Desa Jelatang. Tanpa pikir panjang petugas menangkap dan menggeledahnya. Dari penggeledagan itu ditemukan dua paket sabu-sabu di dalam saku baju sebelah kiri.
 
Saat diinterograsi, Sutarjo mengaku mendapatkan barang haram dari Muji Haryanto. Barang tersebut disimpan pelaku di belakang rumahnya. Tim lalu menuju ke kediaman Sutarjo. Dan benar, Sutarjo menunjukkan tempat penyimpanan satu kantong sabu-sabu seberat 11,44 gram.
 
Tim kemudian mendatangi kediaman Muji Haryanto dan membekuknya. Petugas mendapatkan barang bukti berupa empat paket besar sabu seberat 16,01 gram dan 20 lembar plastik pembungkus sabu di kediaman Muji Haryanto.
 
Saat penangkapan, rupanya Edi Purwanto yang merupakan anak buah Muji Haryanto datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyetor uang hasil penjualan sabu. Tim pun langsung mengamankan Edi Purwanto. Ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
 
Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Sobri membenarkan tim Opsnal Sat Narkoba telah menangkap tiga bandar sabu-sabu. Untuk saat ini barang bukti narkotika sebanyak 27,45 gram dan tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
 
"Untuk ketiga pelaku akan di jerat dengan Undang-Udang Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 dan 1,pasal 112 ayat 1,dengan ancaman penjara di atas lima tahun," katanya.