Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 150 Karung Bawang Merah Asal Malaysia


Dibaca: 3181 kali 
Ahad, 02 September 2018 - 15:23:18 WIB
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 150 Karung Bawang Merah Asal Malaysia
DUMAI (MR) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai menggagalkan penyelundupan bawang merah merek Union dari Malaysia. Sebanyak 150 karung bawang disita sebagai barang bukti.
 
Bawang itu dibawa dengan mobil Gran Max oleh pelaku berinisial SR (57) dan kernet DD (22), warga Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, Riau. 
 
Mereka ditangkap saat berada di depan SPBU Mundam, Jalan Arifin Achmad Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan  Medang Kampai, Dumai.
 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh polisi yang sedang melakukan patroli, Senin malam (1/9/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil yang berada di dalam SPBU Mundam.
 
Tim patroli yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Dumai, AKP Maryanta, lalu memeriksa mobil dengan No. Pol B 9974 KAG tersebut. Ternyata mobil tersebut berisikan bawang merah dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 
 
"Kemudian mobil beserta muatan diamankan ke Polres Dumai," kata Sunarto, Ahad (2/9/2018).
 
Berdasarkan hasil interogasi kepada kedua pelaku, bahwa barang tersebut dibawa dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Bawang merah itu dibawa ke Dumai untuk dipasarkan. 
 
"Satu kampit (karung) bawang berkisar berat lebih kurang 9 kilogram. Menurut pelaku bawang itu milik RZ, dan petugas masih mencarinya," tutur Sunarto.
 
Atas perbuatan itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 31 Jo Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992. Ancaman  ancamannya  3 tahun penjara.
 
Selain itu, pelaku juga dijerat  dengan Pasal 135  UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pangan jo pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara.