Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye


Dibaca: 2336 kali 
Kamis, 13 September 2018 - 15:04:42 WIB
Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye

MONITORRIAU.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. KPU menekankan hal tersebut menjelang kampanye Pemilu 2019 mulai 23 September mendatang. 

“Kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi tidak boleh menjadi ketua tim kampanye,” ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jakarta.

Larangan tersebut seperti yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Di Pasal 63 peraturan itu dijelaskan bahwa kepala daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye.

1. Kepala daerah tugasnya sebagai kepala daerah

Wahyu mengatakan larangan kepada kepala daerah untuk menjadi ketua tim kampanye karena mengingat tugas dari kepala daerah itu sendiri untuk mempimpin daerah yang telah memilihnya.

“Kalau kemudian dia menjadi ketua kampanye, asumsinya dia harus melaksanakan kampanye sepanjang masa kampanye. Ini dikhawatirkan akan mengganggu tugas, kewajiban yang bersangkutan sebagai kepala daerah,” ujarnya.

2. Kepala daerah masih diperbolehkan masuk tim kampanye

Larangan dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 ini berlaku bagi kepala daerah yang ingin menjadi ketua tim kampanye. Namun kepala daerah yang masuk dalam tim kampanye masih bisa diperbolehkan.

“Ini adalah dua hal yang  berbeda. Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah kalau kemudian dia memimpin tim selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan,” katanya. 

3. Kepala daerah tetap punya hak politik untuk dukung paslon

Wahyu mengatakan sebagai pribadi, kepala daerah tersebut memiliki hak politik dalam hal mendukung paslon. Tetapi kepala daerah atau pejabat negara sendiri memiliki aturan yang berbeda.

“Misal, dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertenu atau merugikan pihak tertentu. Namun dia punya hak untuk memberikan dukungan politik ke paslon tertentu,” ucapnya.***

Sumber: idntimes.com