Baru 70 Persen yang Mengurus Kontrak

Pengelola Parkir Diminta Urus Kontrak di Dishub Dumai


Dibaca: 2851 kali 
Sabtu, 06 Oktober 2018 - 11:53:50 WIB
Pengelola Parkir Diminta Urus Kontrak di Dishub Dumai Ilustrasi (google.com)

DUMAI (MR) - Pelaksanaan retribusi parkir di tepi jalan umum telah dibuat kontraknya oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai sesuai jadwal, mulai 1 Oktober 2018 lalu.

Hingga saat ini sudah hampir 70 persen pihak  telah mengurus kontrak. Sementara 30 persen lagi belum mengurus kontrak.

"Kami berharap kepada pihak yang belum mengurus kontrak, segeralah mengurusnya sebelum tim dari Dishub Dumai lakukan penertiban," kata Kadishub Asnar, Sabtu (6/10/2018).

Adapun ruas jalan yang telah ada kontraknya yaitu, Jalann Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Sukajadi, Jalan Tegalega, Jalan Merdeka, Jalan Baru.

Sementara itu beberapa titik yang belum mengurus kontrak parkir adalah Jalan Ombak, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Janur Kuning, Jalan Kesuma, Jalan Cempedak, Jalan Jeruk, Jalan Kelakap 7 dan lainnya.

Dijelaskannya,  jumlah titik parkir di tepi jalan umum di Kota Dumai ada sekitar 73 titik. Sebagaimana diatur Perda no.5 tahun 2014, tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. (*)