Pendapatan Riau Dikurangi Lagi


Dibaca: 2674 kali 
Jumat, 23 November 2018 - 17:05:13 WIB
Pendapatan Riau Dikurangi Lagi
PEKANBARU (MR) - Jelang akhir tahun 2018, penerimaan pajak rokok di provinsi Riau baru Rp262 miliar dari target Rp415 miliar. Pajak tersebut dipastikan tidak akan tercapai sebab ada kebijakan pemotongan pajak oleh pusat.
 
"Pajak rokok sampai November ini kita baru terima Rp262 miliar dari target Rp415 miliar," kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Ispan S Syahputra, Jumat (23/11/2018).
 
Penurunan penerimaan pajak rokok ini, sebut Ispan, karena terpengaruh kebijakan pengaturan pajak rokok oleh pusat untuk menutupi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
 
"Jadi untuk menutupi defisit BPJS itu pajak rokok dipotong 37,5 persen oleh pusat. Nanti kita akan konsolidasi dengan BPJS terkait pemotongan pajak rokok ini," ujarnya.
 
Pada 30 November 2018 pihaknya akan menyampaikan perihal pemotongan pajak rokok tersebut ke Kementerian Keuangan.
 
"Itu perlu kita sampaikan agar tidak dilakukan pemotongan pajak rokok apabila dari hasil kompilasi kontribusi Pemprov dan Kabupaten/Kota di Riau ke BPJS sudah lebih 37,5 persen," paparnya.
 
Kemudian, tambah Ispan, pihaknya bersama BPJS akan melakukan sosialisasi dengan kabupaten/kota soal kebijakan pemotongan pajak rokok tersebut.