Hukrim

Polda Kepri Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang

KEPRI (MR)– Pada hari Kamis 6 Desember 2018, sekira pukul 10.30 wib bertempat di Pendopo Polda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.

Laporan polisi : LP- A / 162 / XII / 2018 / SPKT-Kepri, tanggal 3 Desember 2018 Modus : Pelaku menempatkan 29 (dua puluh Sembilan) orang calon PMI ilegal termasuk 1 (satu) orang anak di bawah umur di Kota Batam dan akan
diberangkatkan untuk Bekerja di Malaysia tanpa persyaratan yang lengkap melalui pelabuhan yang tidak Resmi.

Kronologisnya Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi tentang adanya pemberangkatan calon PMI Ilegal yang akan dilakukan di sekitar Pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Selanjutnya anggota Subdit IV yang dipimpin oleh Kasubdit IV sekitar pukul 20.00 wib menemukan adanya 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) yang bermuatan calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia melalui jalur laut tepatnya di pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang diduga sebagai pengurus calon PMI Ilegal.


Dimana Pelaku berjumlah 4 (empat) orang dengan inisial :- Z bin r alias l (merupakan sebagai penanggung jawab).- Rm alias i ( merupakan pemilik kapal untuk mengangkut pmi ilegal).- M bin d (merupak penampung dan pengantar pmi ilegal) dan,- J ( orang yang mengarahkan pmi ilegal saat menaiki kapal).

Berjumlah 29 orang, berasal dari Daerah Flores 15 orang, Daerah Lombok 6 orang, Daerah Makasar 4 orang, Daerah Aceh 1 orang, Daerah Bengkulu 1 orang, Daerah Medan 1 orang dan Daerah Sumba 1 orang.(agung)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan