Nasional

Jaksa Bongkar Pesan Singkat Eni Saragih untuk Samin Tan soal Gratifikasi Rp4 M

MONITORRIAU.COM - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sebuah pesan singkat dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk pemilik saham PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp.

Percakapan tersebut diduga dalam konteks pembahasan uang gratifikasi sebesar Rp4 miliar yang telah diberikan Samin Tan untuk Eni Saragih melalui Nenie Afwani untuk membantu mengurus sejumlah perkara perusahaannya. Percakapan tersebut terjadi pada 3 Juni 2018.

Adapun, percakapan tersebut ditampilkan tim Jaksa KPK saat Samin Tan bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (2/1/2019).

"Percakapan Whatsapp yang tadi saya maksud, antara Samin Tan dengan Eni Saragih tanggal 3 Juni 2018. 'Eni mengatakan, survei terakhir alhamdulilah selisih 5 persen diatas ‎jam 09.52, Pak Samin kemarin saya terima dari Mba Nenie 4 m, terima kasih, yang luar biasa ya," ungkap Jaksa KPK saat membaca pesan singkat dari Eni ke Samin Tan.

Menanggapi percakapan tersebut, Samin Tan mengklaim tidak tahu menahu. Kata Samin Tan, percakapan itu baru dilihatnya ketika penyidik memberitahunya saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

"Jadi seperti saya sampaikan tadi pak, jadi pesan ini pertama kali saya lihat waktu saya diperiksa di KPK, jadi saya sama sekali tidak pernah merasa menerima WA ini. Rasanya enggak pernah saya jawab tuh, enggak ada jawaban dari saya. Karena saya tidak pernah merasa terima," klaim Samin menanggapi pesan singkat itu.

Jaksa kemudian membacakan kembali sebuah pesan singkat dari Eni Saragih untuk Samin Tan. Pesan singkat kedua Eni untuk Samin Tan yakni membahas bantuan untuk Pilkada Al-Khadziq di Pilkada Temanggung. Al-Khadziq sendiri merupakan suami Eni Saragih.

"Izin satu lagi yang mulia, perlihatkan percakapan terdakwa melalui Whatsapp, tanggal 5 Juni 2018, dari Bu Eni kepada Samin tan. 'Pak Samin untuk Pilkada boleh dong ditambahin, jam 14.23, atau (saya) pakai dulu nanti dibalikin, survei sudah bagus, jadi harus kenceng terus, ping!," ungkap Jaksa.

Samin Tan kembali mengklaim tidak mengetahui adanya pesan singkat dari Eni tersebut. Padahal, nomor yang dikirim Eni tersebut adalah nomor Samin Tan. Samin pun kemudian mengaku lupa terkait pesan singkat itu.

‎"Mungkin saja terima, tapi tidak ingat. Betul, iya betul itu nomor saya," pungkas Samin.

Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Dalam surat dakwaan, salah satu gratifikasi itu berasal dari ‎Pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal, Samin Tan. Samin Tan diduga telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut disinyalir untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.‎*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan