Hukrim

Kejari Dumai Layangkan Surat Panggilan Terpidana Syahrani Adrian

Kejari Dumai Layangkan Surat Panggilan Terpidana Syahrani Adrian
DUMAI (MR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melayangkan surat panggilan terpidana terhadap Syahrani Adrian S.Sos, M.Si.
 
Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si yang merupakan Direktur Operasional BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri yang diputuskan bersalah dan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.
 
Surat panggilan terpidana dengan Nomor: B-10/DUMAI/01/2019 itu dibuat tanggal 08 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Mat Perang Yusuf SH, MH.
 
Dalam surat itu dijelaskan, Syahrani Adrian sebagai terpidana diminta untuk menghadap Agung Nugroho, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019, pukul 10:00 WIB untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
 
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menghukum Syahrani Adrian dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan. Namun hingga awal 2019 ini Syahrani Adrian, masih bebas dan belum menjalani hukumannya. (red/tim/mr) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan