Daerah

Suami Pelasah Istri karena Tidak Bisa Dandan

PEKALONGAN (MR) - Seorang suami di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemicunya, pelaku kecewa dan marah, gara-gara istri tidak bisa bersolek/berdandan. Pelaku menganiaya istrinya hingga babak belur. 

Tak hanya sekali pelaku melakukan penganiayaan. Perlakukan kasar itu telah dilakukan berkali-kali. Tidak kuat perlakuan kasar tersebut, korban kemudian melaporkan ke kantor Polsek Kedungwuni, Selasa (23/01) kemarin.

Korban yakni MA (23), warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Sedangkan pelakunya adalah suami korban, Akhmad khumaidi (31) yang bekerja sebagai buruh jahit. Korban mengaku kepada petugas mengaku kerap dianiaya suaminya, hanya gara-gara tidak bisa berdandan.

"Karena tidak tahan perlakuan suaminya inilah, korban melaporkan ke polisi," kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom, di Mapolres Pekalongan, Rabu (23/1/2019).

Menurut Akrom, puncak kekesalanya korban atas perlakuan suamianya tersebut berawal pada hari Sabtu (19/1/2019) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

"Jadi saat itu, pelaku bersama korban pergi ke acara hajatan. Sepulangnya dari tempat hajatan, korban dimarahi oleh pelaku dengan alasan membuatnya malu karena tidak bisa dandan," kata Akrom.

Selama perjalanan pulang tersebut lanjut Akrom, pelaku menusuk-nusuk lutut Korban dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor hingga berulang kali.

Tidak hanya itu saja, sesampainya ditempat kos, pelaku kembali menganiaya korban dengan memukulkan helm yang dipakainya ke wajah Korban sebanyak satu kali. Akibatnya korban mengeluarkan darah dibagian hidung.

"Penganiayaan kembali dialami korban. Pelaku menendang kening istrinya dengan menggunakan kaki kanan," tambah Akrom.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar dikening sebelah kiri, luka lebam dan memar dibagian kelopak mata kanan-kiri. Selain itu terdapat luka memar dan lecet di batang hidung serta kepala merasakan pusing dan beberapa luka tusuk dikaki sebelah kiri.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polisi pada Selasa keamarin. Pihak kepolsiian langsung bisa mengamankan pelaku," jelasnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku menganiaya korban karena istrinya tidak bisa berhias saat diajak mendatangi hajatan temannya.

"Intinya suami kecewa dan malu karena istrinya tidak bisa berhias," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 Juta.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah helm, satu buah kunci motor, buku nikah dan pakaian milik korban yang terdapat bercak darah akibat penganiayaan. (Detiknews)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan