Penyelundupan Barang Elektronik

Polda Riau Sita 13.114 Unit HP Ilegal di Siak Kecil

Barang bukti HP ilegal yang disita Polda Riau. (Banda Haruddin Tanjung/Okezone)

PEKANBARU (MR) - Direktorat Polisi Air Polda Riau menggagalkan penyelundupan barang elektronik berupa handphone (HP). Barang bukti belasan ribu HP berbagai merek disita.

"Dalam kasus ini kita menyita barang bukti 13.114 unit HP. Barang bukti diselundupkan dari perairan Batam, Kepulauan Riau," ucap Kapolda Riau Brigjen Supriyanto di Pekanbaru, dilansir sindonews, Sabtu (3/9/2016).

Dia menambahkan, ada lima jenis HP yang disita polisi. HP itu diamankan di Dermaga Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Belasan ribu HP tersebut dibawa dari Batam, Kepri, dengan menggunakan kapal.

Barang bukti tersebut diamankan dari pemiliknya berinisial S yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Barang bukti itu, sebut Kapolda Riau, masuk tanpa membayar pajak alias ilegal.

Selain HP, polisi juga mengamankan sembilan dus aksesori seperti antigores, sarung, LCD HP, dan lainnya.

"Barang tersebut nilainya sekitar Rp6 miliar. HP tersebut buatan China," tegasnya.***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan