FJPP

DPRD Dumai Akan Mempercepat Pengesahan Ranperda SOTK, Ini Penjelasannya

DUMAI (MR) - DPRD Kota Dumai memprioritaskan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang struktur organisasi tata kerja pemerintah daerah sebelum dimulai pembahasan rencana anggaran 2017.

Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Zainal Abidin mengatakan, percepatan ranperda SOTK ini ditargetkan cepat rampung karena berkaitan dengan penyusunan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara untuk RAPBD 2017.

"Ranperda SOTK jadi prioritas untuk segera disahkan karena akan menjadi dasar dan acuan dalam penyusunan program dan anggaran kerja 2017," kata Zainal, Rabu 07 September 2016.

Dikatakan, untuk mempercepat pengesahan ranperda yang mengacu pada PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ini, DPRD sudah membentuk panitia khusus agar proses pembahasan dapat berlangsung cepat dan lebih efektif.

Diketahui, dalam pembahasan, delapan fraksi di DPRD Dumai menerima dan menyetujui ranperda ini dibahas lebih lanjut dan pemerintah daerah diminta mempersiapkan tugas pokok fungsi yang detil agar ada pengukuran kinerja.

Selain itu, penempatan pejabat yang akan mengisi jabatan di struktur organisasi perangkat daerah tersebut harus sesuai kompetensi dan memiliki integritas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan sumber daya manusia.

Sementara, Kabag Organisasi dan Tata Kelola Setdako Dumai Bambang Hardiyanto menyebutkan, rencana perampingan dan peleburan SOTK Pemkot Dumai diprioritaskan rampung dan saat ini sudah tiga kali paripurna dengan DPRD setempat.

Dipaparkan dia, sejumlah SKPD yang akan berubah misalnya Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi UKM Pemberdayaan Masyarakat dan Disperindag.

Kemudian, Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal, Badan Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan Anak, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan lain sebagainya.

"Penyusunan ranperda sesuai undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, diharapkan pembahasan segera rampung dan disahkan oleh DPRD," ungkap Bambang.*** (rgc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan