Riau

Pemprov Riau Serahkan Persoalan Warga Koto Aman ke Pengadilan

Gubernur Riau Syamsuar
PEKANBARU (MR) - Sudah sepekan ratusan masyarakat Koto Aman, Tapung Hilir, Kampar, Riau, bertahan di Pekanbaru. Mereka memperjuangkan lahan seluas 1.500 hektar yang diduga dikuasi PT SBAL sejak 1991 silam dengan mengadu ke pemerintah.
 
Namun mereka merasa belum ada solusi konkrit yang diberikan pemerintah, meski perwakilan masyarakat sudah melakukan audiensi dengan gubernur dan wakil gubernur Riau pekan lalu di kantor gubernur Riau.
 
Gubernur Riau, Syamsuar, saat dikonfirmasi kondisi masyarakat Koto Aman yang masih bertahan di Pekanbaru tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya, masalah tuntutan masyarakat karena dulu itu tidak ada Desa Koto Aman tahun 1994, dulu namanya Desa Koto Batak.
 
"Jadi HGU perusahan tahun 1994 seperti itu. Karena saat kita melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Koto Aman, ternyata di Kampar juga melakukan rapat, di sana perusahaan hadir. Jadi perusahaan bilang, kalau masyarakat mengatakan belum diganti, mana buktinya dan mana tanahnya? Ternayata tidak ada. Kalau ada bukti perusahaan siap ganti rugi," terangnya.
 
Bahkan, lanjut Syamsuar, Sekda Kampar mengajak masyarakat untuk mengukur mana lahan mereka tak ada yang mau. Tak hanya itu, saat masyarakat diminta menunjukkan administrasi ternyata tidak ada juga.
 
"Kalau seperti itu tidak ada solusinya. Saya juga sudah bilang bisa tidak tunjukan bukti administrasi, ternyata tidak ada. Kalau tidak ada bagaimana pemerintah mau membantu," ujarnya.
 
Karena itu, sebut dia, Pemprov Riau menyerahkan persoalan ini ke Pengadilan. Sama halnya dengan Pemkab Kampar yang akhirnya menyerahkan tuntutan masyarakat Koto Aman ke Pengadilan juga.
 
"Kami pikir ke Pengadilan juga, karena tak ada jalan lain. Karena kita tak boleh juga orang (perusahaan) punya izin HGU legal lalu kita batalkan. Jadi rusaklah investasi, pada lari orang semua," paparnya.
 
"Sepanjang mereka benar dan bisa menunjukkan bukti-bukti, kami siap membantu. Tapi ini bukti-buktinya tidak ada. Sehingga bagusnya solusinya di Pengadilan yang memutuskan. Kalau begitu susah juga," sambungnya.
 
Hal ini menurutnya perlu diketahui masyarakat, supaya masyarakat juga mengetahui sehingga tidak ada kesan pemerintah ini mengabaikan. Karena pemerintah ini memutuskan harus sesuai dengan cara yang benar dan sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
 
"Bagaimanapun ini soal investasi, jangan sampai kita salah memutuskan atau mengambil tindakan, yang akhirnya orang tak mau lagi investasi ke Riau," cakapnya.
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan