Peristiwa

Anak Bunuh Ibu Kandungnya Karena Ikuti Bisikan Gaib

MONITORRIAU.COM – Setelah menerima laporan peristiwa kematian seorang ibu yang dibunuh anak kandung, Minggu 17 Maret 2019, Kapolres Manggarai Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Cliffry Steani Lapian langsung memerintahkan anggotanya untuk turun ke tempat kejadian perkara di Kampung Golo Tango Desa Benteng Wunis Kecamatan Pocoranaka Timur Manggarai Timur.

Tiba di Desa Golo Tango sekitar pukul 15.00 WITA kemarin, tim yang terdiri dari unit Identifikasi, penyidik satuan Reskrim serta anggota Intelkam langsung melakukan olah TKP dipimpin KBO Reskrim, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Tony Ndapa. Polisi juga mengamankan pelaku yang telah diikat warga di rumah kepala desa.

Saat olah TKP di dalam rumah milik Lasarus Hamin yang juga merupakan anak korban, polisi menemukan barang bukti kayu balok yang terletak dekat kepala korban yang hancur. Kayu sepanjang 40 centimeter itu diamankan sebagai barang bukti.

Polisi kemudian mengevakuasi jenazah korban ke Puskesmas Watunggong untuk kepentingan Visum Et Repertum. Sementara itu, pelaku Hendrikus Mogol tiba di Mapolres Manggarai Minggu malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti disaksikan VIVA, pemuda 19 tahun yang merupakan anak ke enam pasangan Fransiskus Haji dan Benedita Sil ini berbicara ngelantur. Namun ia mengaku telah membunuh ibunya karena disuruh oleh mahluk gaib dalam ujud seorang perempuan tua.

“Saya tidak tahu siapa itu nenek-nenek. Dia yang suruh saya bunuh mama ya saya hantam sudah pakai kayu dan aki (accu) bekas,” tutur pemuda tanggung yang biasa dipanggil Yoyo ini.

Pelaku juga mengaku bahwa peristiwa itu bermula ketika dua keponakannya yang tidur bersamanya terlihat seperti kucing dan anjing.

“Saya cekik mereka karena berubah menjadi anjing dan kucing. Saya juga jengkel banyak suara memanggil saya sebagai siluman ular,” katanya.

Lantaran keterangannya tidak masuk akal, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai yang menangani kasus ini, urung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik PPA hanya memeriksa dua orang saksi masing-masing Martinus Hatas (62) dan John Johasan (42). Sementara, pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Polres dengan tangan diborgol.*** (viva




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan