Peristiwa

Polda Kepri Ungkap Kasus Penyebaran Hoax

BATAM (MR) - Polda Kepulauan Riau menyelenggarakan konferensi pers dalam rangka mengungkap kasus tindak Pidana menyebarkan berita bohong (hoax) di Media Centre Humas Polda Kepri, Senin (22/4/2019).
 
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri didampingi Dirkrimum dan Kabid Humas Polda Kepri.
 
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, M.H menyebut bahwa telah diamankan seorang tersangka wanita pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira pukul 20.35 wib berikut barang bukti satu unit handphone merk Samsung, KTP serta sim card milik tersangka.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, Wakapolda juga mengungkap bahwa tersangka menyampaikan berita bohong dengan menggunakan Voice Whatsapp mengajak teman dari kelompok tertentu seolah olah di PPK tertentu tidak aman.
 
“Sementara selama pengamanan Pemilu 2019 ini, anggota yang melakukan pengamanan dilapangan baik Polri maupun TNI tidak dibenarkan atau tidak dibekali senjata api,” ungkap Wakapolda.
 
Wakapolda juga mengaku sangat bersyukur bahwa selama tahapan pemilu sampai saat ini kondisi Kepri dalam keadaan aman dan damai.
 
“Aktivitas masyarakat berjalan dengan biasanya, pariwisata berjalan baik, ekonomi berjalan lancar dalam hal ini semua komponen dan elemen masyarakat yang ada berpartisipasi berperan serta dalam menciptakan situasi yang kondusif,” imbuhnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Wakapolda menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan apalagi menyebarkan informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya. “Gunakan media sosial dengan baik dan bijak,” tutupnya. (rls/rud)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan