Tarifnya Rp 3 Juta Perorang

Bravo...!!! Prostitusi Online Gadis Bawah Umur di Bongkar Polda Riau

PEKANBARU (MR) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap bisnis prostitusi online yang menjajakan anak di bawah umur. Tiga tersangkanya berhasil diamankan polisi, di waktu yang berbeda, dua pria dan satu wanita, Rabu (21/9/2016) siang.

Tersangka diketahui berinisial RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) dan wanitanya NR (20) terpaksa digiring karena diduga telah menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

Terungkapnya praktek bisnis esek-esek ini berkat ditemukannya facebook yang berisikan foto-foto wanita di bawah umur. Kemudian ditelusuri oleh pihak kepolisian.

"Penyelidikan berlanjut dengan memancing tersangka (undercover buy, red) di salah satu hotel ternama di Pekanbaru tadi malam," ungkap Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan saat gelar ekspos di ruang perkara, Rabu (21/9/2016) siang.

Surawan menyebutkan, bos dari muncikari yang diamankan berinisial RT alias Edo (20) yang diamankan di salah satu kamar di Hotel Grand Zuri, Jalan Tengku Umar, Pekanbaru pada Selasa (20/9/2016) pukul 20.30 Wib.

Dari hasil pengembangan terhadap Edo, diamankan dua orang lagi korban, masing-masing berinisial G (17) dan D (16). Dari keduanya, tersangka Edo memperoleh uang Rp 6 juta, di mana Rp 2 juta akan diberikan kepada korban.

"Satu korban Rp 3 juta, korban diberi Rp 1 juta. Memang yang paling banyak mendapatkan uang dari hasil transaksi ini adalah tersangka," beber Surawan.

Di hadapan petugas, korban G mengaku masih ada muncikari lainnya yang sering menjajakan perempuan berusia di bawah 20 tahun, yaitu tersangka berinisial DDS alias Odi.

"Menurut G, tersangka kedua ini juga sering menawarkan perempuan kepada pria-pria di hotel. Tersangka kedua ditangkap di Hotel I Shine di Pekanbaru, " kata Surawan.

Dari tersangka Odi, petugas mengamankan tiga perempuan lagi, masing-masing inisial W (19), T (18) dan L (19). Selain tersangka Odi, diamankan muncikari lainnya berinisial NR seorang wanita.

Menurut Surawan, dari NR yang masih berusia 20 tahun ini tarif perempuan yang ditawarkannya jauh lebih murah dari tersangka Edo, NR hanya memasang tarif Rp 950 ribu.

"Dari transaksi ini, NR hanya mendapatkan Rp 150 ribu, sementara sisanya Rp 800 ribu diberikan kepada korban, " sebut Surawan.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

"Kasus ini masih didalami untuk membongkar sindikat penjualan anak di bawah umur. Ketiga tersangka sudah bisa dikatakan sindikat dan beroperasi melalui media sosial, " pungkas Surawan.*** (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan