Hukrim

Selewengkan APBDes Sebesar 1,4 M, Polisi Tahan Kades Sungai Solok

Kades Sungai Solok AH (baju merah) saat diperiksa Unit 3 Tipikor Polres Pelalawan.
PANGKALANKERINCI (MR) - Polres Pelalawan telah menetapkan sekaligus menahan AH (35) Kepala Desa Sungai Solok, Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, terkait penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 1.440.775.692,21.
 
"Kita telah tetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus penyalah gunaan APBDes Desa Sungai Solok tahun 2017 dan 2018," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian Sik saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler WA, Jumat (5/6) sore tadi.  
 
Dalam penjelasannya lagi, Teddy menyebutkan kasus ini sudah cukup lama dalam proses penyelidikan dan saat ini telah masuk kedalam proses  penyidikan. 
 
"Makanya tersangka langsung kita tahan untuk mempermudah proses pemeriksan dan menghindarkan pelaku melarikan diri serta penghilangan barang bukti," jelas Teddy.
 
Masih kata Teddy lagi, tersangka akan ditahan dalam waktu 20 hari kedepannya, dan apabila diperlukan bisa diperpanjang sesuai dengan KUHAP. 
 
"Jadi kita masih dalam proses pemeriksaan dan melengkapi berkas. Belum ada pelimpahan berkas ke pihak Kejari," kata Teddy mengakhiri. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan