Teknologi

Kacau! 7,2 Juta Ponsel Ilegal Masuk RI Setiap Tahun

ilustrasi
MONITORRIAU.COM -  Peredaran ponsel ilegal (black market) yang masuk setiap tahunnya merugikan Indonesia. Diperkirakan ada 600 ribu unit ponsel setiap bulannya yang masuk ke pasar Indonesia, berarti dalam kurun waktu satu tahun saja, ada 7,2 juta unit ponsel ilegal yang masuk.
 
Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat mengatakan, ponsel ilegal masuk dari berbagai celah, karena pelabuhan di tanah air yang bersifat terbuka. Hal ini membuat peredaran ponsel ilegal dari luar negeri sulit dikendalikan.
 
"Konsumen juga kalau beli ponsel black market memang lebih murah, karena tidak bayar pajak atau ketentuan apapun yang ditetapkan pemerintah," kata Syaiful dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV.
 
Guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel ilegal, asosiasi tersebut mendorong agar regulasi mengatur verifikasi dan nomor identitas asli ponsel atau IMEI. Syaiful mengatakan ponsel ilegal juga termasuk barang refurbished atau ponsel yang dirakit kembali di luar negeri dan masuk ke Indonesia.
 
Selain perlindungan konsumen, aturan ini juga bisa melindungi industri ponsel dalam negeri dari serangan impor ilegal. Untuk ponsel 4G LTE pemerintah menetapkan aturan TKDN minimal 30% dan beberapa skema investasi, kata Syaiful. Untuk itu dibutuhkan investasi besar agar bisa masuk pasar Indonesia, baik dari skema software maupun hardware.
 
"Investasi di Indonesia cukup mahal, dan banjirnya black market ini membuat kami merasa tidak dilindungi oleh pemerintah. Padahal size industri ini per tahunnya mencapai Rp 90 triliun," tambahnya.
 
Untuk memberantas peredaran ponsel ilegal, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah mengembangkan sistem indentifikasi ponsel ilegal yang diberi nama DIBRS, sistem ini sebagai upaya validasi database nomor identitas asli ponsel (IMEI).
 
Aturan verifikasi dan kontrol IMEI ini rencananya akan terbit pada 17 Agustus 2019 mendatang. Aturan IMEI ini pun akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) yang diregulasi dan diterbitkan oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan