Hukrim

Simpan Sabu, Oknum Guru dan Pegawai Balai Pemasyarakatan Diamankan

BATAM (MR) - Oknum guru SDN 003 Batu Aji Batam SA diamankan polisi di Kampung Aceh pada Sabtu 06 Juli 2019 lalu karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu. 
 
Begitu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki. SIK saat memaparkan ekspos pada hari kamis, (11/7).
 
“Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka berhasil kita amankan dengan barang bukti sabu di simpan dalam kotak rokok seberat 0.4 gram,” Ucap Kapolresta
 
Kapolresta mengatakan narkotika atau sabu adalah musuh bersama dan ini sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat, baik anak-anak, remaja dan orang tua.
 
"Bahkan seorang guru yang harusnya memberikan contoh yang baik untuk anak-anak juga terlibat kasus barang haram ini. Kalau kita guru marilah kita berikan contoh baik untuk anak-anak," jelasnya.
 
Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat (4) tahun paling lama (12) tahun dengabn kurungan seumur hidup atau 15 tahun penjara.
 
Selain menangkap oknum guru, polisi juga oknum pegawai balai pemasyarakatan tanjung pinang beranama inisial Af dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Belakang Padang. AF ditangkap oleh Polsek Belakang Padang dibantu oleh anggota Polresta Barelang.
 
"Kita amankan barang buktinya 6,85 gram narkotika jenis sabu siap edar. Serta 1 butir obat ektasi warna hijau berikut alat isap sabu," jelasnya lagi.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (agung)
 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan