Riau

Dua Pencuri Ditangkap Anggota Polsek Mandau

DURI (MR) - Jajaran Polsek Mandau terus berusaha memutuskan segala jenis mata rantai kejahatan diwilayah hukumnya terbukti beberapa kali berhasil meringkus tersangka dari kasus narkoba, pencurian dan beberapa kasus lainnya.

Kali ini jajaran Polsek Mandau melalui Giat Unit Reskrim berhasil meringkus dua (2) orang pria tersangka pencurian Di Jalan Sudirman tepatnya di depan gerbang Polsek Mandau yang beriinisial BB (24) dan JS (25) saat ini sudah digelandang atau dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SH,Sik mengatakan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/97/VII/2019/RIAU/BKS/SEK-MDU, tanggal 14 Juli 2019 memang benar Giat unit Resrim Polsek Mandau berhasil menangkap dua orang pria berinisial BB (24) dan JS (25) yang diduga tersangka pencurian 2 (dua) unit Handphone masing-masing merk vivo Y21 serta 1 (satu) unit Laptop Merk HP 14 Notebook No. Seri : CND5103SJO,” kata Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, SH,Sik Senin (15/7/19).

“Berdasarkan keterangan dari korban Pada saat ia terbangun ketika mendengar suara adzan subuh, Pelapor terkejut ketika melihat kaca jendela sudah terbuka selanjutnya Pelapor mengecek Handphone nya yang berada di samping tempat tidur dan ternyata sudah tidak ada lagi Handphone serta laptop tersebut,” terangnya.

Ditambahkan Kompol Arvin, Kejadian ini terjadi di Jl.Tegal Sari KM 04 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan Diperkirakan kerugian korban atas terjadinya kasus ini sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

“Kronologis Penangkapan kedua tersangka Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar jam 10.00 wib Piket Unit Reskrim sedang melakukan patroli rutin, pada saat di jalan terdapat masyarakat yang meminta bantuan untuk melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka pencurian, setelah itu Piket Unit Reskrim bersama masyarakat mengamankan Pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Mandau,” tuturnya.

Dijelaskan Kapolsek, Selanjutnya terhadap Pelaku dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan didapati barang bukti dari tangan pelaku 1 unit Hp merek Vivo Y21 warna abu-abu yang merupakan milik korban.

“Dari hasil introgasi bahwa barang-barang lainnya sudah diambil oleh inisial FS dan J  yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selanjutnya Unit Reskrim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut,” pungkasnya. (Asep)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan