Riau

Sekda Dumai Definitif tak Kunjung Dilantik, Ada Apa?

Ilustrasi

DUMAI (MR) - Masa kepemimpinan Hamdan Kamal sebagai Pj Sekda Kota Dumai telah habis sejak 01 Juli 2019 kemarin. Namun hingga kini Sekda Kota Dumai definitif tak kunjung diumumkan dan dilaksanakan pelantikan.

Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Perpres yang diteken pada 2 Februari 2018, itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU No.9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Perpres ini menjabarkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

Bupati/Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; b. memiliki pangkat paling rendah pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

Menurut Perpres ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kepada menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah.

Selanjutnya, Menteri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (5 hari kerja) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.

Sementara dalam hal Menteri menolak, gubernur menyampaikan usulan baru penjabat sekretaris daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penolakan Menteri. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam pengajuan calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur.

Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan:  gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Dumai, Erinasrizal ketika ditemui mengatakan, bahwa surat keputusan Pj Sekda Dumai sudah dikeluarkan oleh Gubernur Riau.

"Sudah ada surat dari Gubernur, tanggal 01 April 2019 hingga pejabat Sekda definitif dilantik," ujar Eri sapaan akrabnya, Rabu (17/07/2019).

Ketika ditanyai mekanisme Assesment pejabat Sekda Dumai, Eri menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada pada pihak Tim seleksi (Timsel), pihaknya tidak ada kebijakan dalam hal itu.

"Semua tugas Timsel, untuk pengumuman 3 besar juga tugas timsel, kita tidak ada hak dalam hal itu," tutup Eri. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan