Hukrim

Dua Orang Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Duri XIII

Tersangka dan barang bukti uang palsu

DURI (MR) - Polsek Mandau terus bergerak mengumpas segala jenis kejahatan di wilayah hukumnya seperti peredaran Narkotika maupun jenis kejahatan lainnya terbukti pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil meringkus beberapa tersangka.

Kali ini melalui team Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus dua orang pemilik dan pengedar uang palsu pada hari Minggu (4/8/19) sekitar pukul 21.30 wib di rumah makan Agung Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII Desa Bhatin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, Sik ketika dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan penangkapan dua orang pemilik dan pengedar uang palsu tersebut yang berinisial MYH (41) dan MNH (31) saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Mandau.

“Pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 pukul 21.30 wib Team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh MNH, dari informasi tersebut kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” kata Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, Sik Senin (5/8/19).

Ditambahkan Kompol Arvin, Pada pukul 22.30 wib team melakukan penangkapan terhadap MNH yang pada saat itu sedang duduk di Pondok Pinggir Jalan Duri XIII Desa Bhatin Sobanga Kecamatan Batin Solapan, setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan MNH lalu ia mengakui bahwa uang palsu sebanyak Rp.320.000 yang disita darinya tersebut adalah milik MYH  yang mana saat itu sedang bersamanya.

Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi,Sik menuturkan Team Opsnal Reksrim Polsek Mandau juga berhasil membawa beberapa Barang Bukti (BB) diantaranya Rupiah tiruan uang palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, lalu Rupiah tiruan atau uang rupiah palsu pecahan Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.

“Atas penangkapan tersebut kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (AS)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan