Kemendagri Cabut 1.665 Perda Bermasalah
Monitorriau.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sony Sumarsono, mengatakan pihaknya telah menuntaskan pencabutan 1.665 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 perda masih menanti proses penyelesaian evaluasi teknis administrasi.
"Perda yang sudah dicabut Kemendagri dan sudah dibagikan kembali ke daerah sebanyak 1.586. Sebanyak 79 perda lain yang menanti penyelesaian teknis administrasi dipastikan kembali ke masing-masing daerah pekan ini," ujar Sumarsono seperti dikutip Republika, Ahad (9/10).
Hasil ini, lanjut dia, berdasarkan evaluasi terhadap 30 ribu perda di Indonesia. Dari evaluasi itu, sebelumnya diketahui ada 3.143 perda yang berpotensi bermasalah.
Adapun jumlah seluruh perda di Indonesia mencapai sekitar 60 ribu. Evaluasi terhadap 30 ribu perda lain akan dilakukan selanjutnya.
Sony menjelaskan ribuan perda yang dicabut pada dasarnya merupakan peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Namun, pada evaluasi tahap I ini, pencabutan perda lebih dititikberatkan terhadap aturan yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.