Daerah

Dinas Perkimtan Paparkan Terkait Proyek PJU

BENGKALIS (MR) - Dinas Perkimtan ( Perumahan, Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Bengkalis paparkan, kronologis dan langkah yang telah dilakukan terhadap rekanan terkait dugaan tidak rampungnya Proyek dan Pembangunan Penerangan Jalan Umum ( PJU). Proyek tersebuat berada di 3 lokasi yang dikerjakan PT MTI merupakan suatu pekerjaan yang ditungkan dalam 1 paket dengan bajet anggaran 1, 5 miliar.

Rusmali sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran ) mewakili Kepala Dinas Perkimtan menuturkan, Pekerjaan PJU yang 3 titik berada di Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir dan 1 titik yang berada di Kecamatan Bahtin Solapan, sesuai kelender kerja yang dituangkan dalam kotrak pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan kegiatannya.

Proyek anggaran tahun 2018 ini, seharusnya rampung pada akhir Desember 2018, namun tidak selesai dan pihak rekanan mengajukan permintaan tambahan waktu . Sesuai aturan diperbolehkan, dan Dinas memberi waktu Adendum selama 50 hari. 

Dengan adanya permintaan tersebuat, maka waktu penyelesaian kegiatan masuk ke awal tahun 2019 . Setelah diberikan kesempatan ternyata pihak Kontraktor PT MTI, juga  tidak dapat menyanggupi penyelesaian proyek tersebut.

Untuk penyelesaian atau pengajuan pembayarannya masuk pada APBD P 2019, dan Pihak Perkimtan dapat memutuskan kontrak atau  blacklist rekanan setelah adanya pembayaran sesuai hasil kerja rekanan.

Selanjutnya sesuai ketentuan, Pihak Dinas Perkimtan telah menjatuhkan sanksi denda Rp30,1 juta pada rekanan dan pengajukan klaim jaminan Pekerjaan pada Asuransi rekanan senilai 74 juta.

Permintaan agar pihak  Asuransi mencairkan jaminan pekerjaan tersebut, hal ini sudah 2 kali diajukan. Bahkan akan meminta bantuan Kejaksaan, agar dapat segera terealisasi.

"tahapan atau langkah kebijakan sesuai aturan sudah kita jalankan, jadi tidak benar bahwasanya pihak Dinas Perkimtan vakum pada persoalan ini," terang Rusmali.

Rusmali juga tidak menampik adanya temuan LHP BPK waktu lalu, namun pihak dinas telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Untuk penyelesaian pembayaran pada rekanan, tentu melalui hasil Audit Inspektorat, pembayaran pada rekanan tentu disesuaikan dengan hasil akhir kerja rekanan,

"pembayarannya jelas sesuai hasil yang telah rampung, semua ada aturan dan sisanya akan dikembalikan ke Kas Daerah, jadi tolong memberikan penjelasan yang akurat dalam menjadikan komsumsi dgn publik,"pungkas Rusmali mewakili Kadis Perkimtan (AS).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan