Riau

Ini Reaksi Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Terkait BPJS Naik

Ketua Komisi I DPRD Kab Pelalawan Imustiar

PANGKALAN KERINCI (MR) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah diteken Presiden Jokowi pada Tanggal 24 Oktober 2019.

Menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, Imustiar meminta pemerintah pusat dan pihak BPJS Kesehatan agar mengevaluasi kembali rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

"Tolong ditinjau ulang, terutama kenaikan pada kelas III, karena masih cukup banyak warga masyarakat di daerah yang kurang mampu secara ekonomi," ujarnya ketika ditemui di Pangkalan Kerinci, Jumat (8/11).

Namun begitupun dirinya tidak menampik bila memang kenaikan karena merupakan kebijakan dan keputusan pemerintah pusat.

"Tapi tolong, pemerintah dan BPJS Kesehatan dapat lebih memperhatikan pelayanan maupun kelengkapan fasilitas," ucapnya lagi

Selain itu kata Ia lagi, pihaknya akan menyusun jadwal pertemuan dengan pemerintah daerah, rumah sakit dan BPJS Kesehatan, untuk membahas kenaikan iuran tersebut.

"Kita akan coba mencari jalan keluar dari ketidak mampuan masyarakat dalam membayar iuran terutama untuk pengguna kelas III," katanya mengakhiri.***(ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan