Riau

BPJS Naik Timbulkan Pro Kontra, Ini Komentar Warga Pelalawan

PANGKALANKERINCI (MR) - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara resmi mengumumkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. 

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal iuran JKN yang dikelola BPJS tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober 2019 dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 akan datang.

Pemerintah menyampaikan bahwa penyesuaian iuran tersebut bertujuan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak.

Namun kebijakan pemerintah pusat tersebut menuai respons yang beragam dari masyarakat, baik pro maupun kontra.

Dian lestari (35) ibu rumah tangga asal Palembang, menyampaikan bahwa dirinya kurang setuju akan kenaikan BPJS Kesehatan. Dia berpendapat disaat iuran masih dengan tarif lama saja banyak masyarakat termasuk dirinya yang sering menunggak pembayaran.

"Pemerintah harus melihat bagaimana keadaan ekonomi masyarakat saat ini. Janganlah iuran untuk kelas tiga juga naik. Kasihanilah kami masyarakat yang kurang mampu ini," ujarnya ketika ditemui di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci, Jumat (8/11).

Berbeda pendapat, Suci Primasari (31) warga asli Kabupaten Pelalawan, menyebutkan setuju akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

"Dengan peningkatan pemasukan iuran terhadap BPJS Kesehatan tentunya akan memperlancar pembayaran klaim," ungkap dia lagi 

Menurut dia lagi, dengan kondisi keuangan yang sehat tentunya akan dapat meningkatkan pelayanan dan perbaikan fasilitas.

"Penggantian alat-alat kesehatan yang sudah tidak layak disetiap Rumah Sakit juga akan dapat dilakukan sehingga kemjuan teknologi kesehatan dapat diterpakan bagi masyarakat," ucap Suci.

Chyntia Tari, karyawan swasta yang berdomisili di SP6 Desa Makmur Pangkalan Kerinci, menilai bahwa kenaikan iuran tidak akan memberatkan masyarakat yang memiliki pekerjaan tetap, tetapi akan menjadi beban bagi pekerja informal.

"Seharusnya pemerintah tetap membedakan posisi pekerja yang dari sektor informal dan formal. Jangan semua disamaratakan karena berbeda pendapatan," kata Chyntia. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan