FJPP

Kantor BPOM Gelar KIE Penggunaan Bahan Berbahaya Pada Kosmetik

Kepala Kantor Badan POM di Kota Dumai, Emi Amalia saat memberikan Sambutan di acara KIE Penggunaan Bahan Berbahaya pada Kosmetik

DUMAI (MR) - Kantor Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) menggelar Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Penggunaan bahan berbahaya pada Kosmetik dan Pengawasan Kosmetik di Kota Dumai, Selasa (10/12/2019).

Kegiatan KIE yang berlangsung di lantai II Hotel The Zuri menghadirkan narasumber dari Badan POM yakni Emi Amalia, S. Farm, Apt, M.Sc dan Ully Mandasari, S. Farm, Apt serta puluhan peserta pedagang Kosmetik yang ada di Kota Dumai.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Badan POM di Kota Dumai menjelaskan bahwa Kota Dumai merupakan wilayah ekonomi yang strategis dan berkembang dengan cepat. Produk kosmetik yang awalnya diperjualbelikan secara konvensial, kemudian dijual langsung melalui multi-level marketing (MLM). Saat ini kosmetik banyak dipasarkan secara online. 

"Produk kosmetik, menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, menduduki peringkat kedua sebagai produk yang paling sering dikonsumsi dari belanja online setelah produk busana," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan, kata Emi, jumlah produk kosmetik ternotifikasi mengalami peningkatan, dari 35.203 produk pada tahun 2015 menjadi 51.025 produk pada tahun 2017.

"Hal ini salah satunya merupakan efek kemudahan proses notifikasi melalui sistem notifikasi online Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memungkinkan nomor notifikasi kosmetik diterbitkan dalam 14 hari kerja," sebutnya.

Menurut Emi, Perubahan pola perdagangan dan perkembangan industri kosmetik ini menjadi salah satu perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan dan menjadi tanggung jawab BPOM untuk meningkatkan efektivitas pengawasan untuk memastikan kosmetik yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, mutu dan penandaan produk.

Berdasarkan pengawasan Kantor Badan POM di Kota Dumai pada tahun 2018 sampai dengan 2019, ditemukan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan dicurigai mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi Rp698,009,815.

Berdasarkan data-data tersebut di atas, kata Emi, diperlukan upaya intensifikasi pemberian informasi yang benar tentang bahaya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dampak bahan berbahaya tersebut terhadap kesehatan.

"Didasarkan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk pengawasan Kosmetik berkewajiban melakukan penyebaran informasi tentang kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Kegiatan ini merupakan salah satu tupoksi Badan POM untuk melindungi masyarakat," tutupnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan