Nasional

Mantan Dirut Garuda Indonesia Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Pengadaan Pesawat

MONITORRIAU.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Emirsyah bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengamini agenda sidang perdana terhadap Emirsyah Satar yang rencananya digelar hari ini. Rencananya, sidang digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk Emirsyah Satar.

"Agenda sidang jam 09.00 WIB. Tapi, seperti biasa pelaksanaan tergantung kesiapan," kata Jaksa Wawan saat dikonfirmasi Okezone, Senin (30/12/2019).

Sebelumnya, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo‎ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan pihak Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp‎100 miliar.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan