Riau

Satpol PP Pekanbaru akan Tutup Gelper yang tak Bayar Pajak

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono

PEKANBARU (MR) - Pengelola gelanggang permainan (Gelper) di Kota Pekanbaru sampai kini masih diperiksa Satpol PP. Dari pemeriksaan, ditemukan ada Gelper belum membayar pajak.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu meminta pengelola membayar pajak. Jika tidak Gelper yang bersangkutan terancam disegel.

Ia menegaskan, tidak hanya untuk Gelper, penyegelan juga akan berlaku kepada tempat hiburan lain apabila mereka tidak membayar kewajiban.

"Kalau tidak lengkap, ya diberi peringatan. Tapi kalau sudah berulang-ulang, ya kita tutup saja," tegas Agus, Senin (13/1/2020).

Ia juga mengingatkan, tempat hiburan seperti Koro Koro yang sempat didatangi Satpol PP. Tempat karaoke keluarga itu diingatkan jangan menjual minuman beralkohol (Minol).

"Tidak boleh beredar minol di Koro koro. Kita koordinasi juga dengan Disperindag, seperti apa yang diizinkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan penjualan minol hanya untuk tempat hiburan tertentu. Rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) hanya untuk bar, diskotek dan lounge hotel.

"Seharusnya di karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman alkohol. Kalau karaoke keluarga kami tidak akan beri rekomendasi," tegas lngot.

Ingot menegaskan pengelola hiburan malam harusnya memiliki SIUP-MB. Jika tidak ada SIUP-MB, artinya mereka sudah melanggar aturan. "Pelaku usaha juga wajib melaporkan penjualan minuman alkoholnya. Mereka yang tidak laporkan bisa saja dicabut izinnya," tegasnya.

Sebagai informasi, rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan