Ekonomi

Waduh...!!! Setoran PPN Hotel Comfort Dipertanyakan...???

Salah satu fasilitas Hotel Comport.

DUMAI (MR) - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dibebankan pada setiap transaksi pembayaran di hotel dan restoran diganti namanya menjadi Pajak Pembangunan Daerah  dikutip atau dipungut oleh pemerintah setempat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 besaran nilai pajak yang dikenakan kepada tamu atau pengunjung hotel dan restoran nilainya tetap sama dengan PPN.

Pihak pengusaha hotel dan restoran selaku perpanjangan tangan pemerintah wajib memungut dan menyetorkan kepada Pemerintah Daerah.

Namun Pengusaha Hotel dan restoran terindikasi melakukan  kecurangan dalam melakukan setoran yang dibayarkan oleh pengunjung.

Salah satunya, Hotel Comfort yang beroperasi di kota Dumai Propinsi Riau. Sesuai data yang diperoleh dari salah seorang oknum Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Dumai ditemukan adanya ketidak wajaran pihak hotel dalam melakukan setoran kepada pemerintah.

Pada bulan Mei tahun 2016, Hotel Comfort hanya membayarkan setoran pajak tersebut senilai Rp39.746.800, pada Juni 2016 sebesar Rp 17.532.200, Juli 2016 Rp.20.935.400 dan bulan Agustus Rp 36.637.700.

Fakta ini mengundang pendapat dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) kota Dumai.

Ketua GNPK-RI, Budiman Sihite melalui Sekretaris, Hendra Gunawan mengatakan, setoran pajak tersebut perlu ditelusuri kebenarannya dan dicurigai kalau Hotel Comfort memanipulasi data pendapatan dan transaksi pembayaran pada setiap bulannya.

“Sangat tidak wajar kalau hotel Comfort hanya memperoleh pendapatan sebesar 200 juta rupiah perbulannya, dengan fasilitas dan jumlah pengunjung yang datang setiap harinya, kita menduga ada permainan yang dilakukan oleh pihak hotel dalam memperoleh keuntungan,” ujarnya melalui Sekretaris GNPK-RI, Hendra Gunawan, Senin(14/11/2016) di Dumai.

Untuk itu dirinya berharap agar pihak terkait dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan membawa  persoalan sampai ke ranah hukum jika ditemukan bukti yang akurat.

“Kita ingin persolan ini masuk kedalam ranah hukum dan aparat penegak hukum bersikap pro aktif atas dugaaan kecurangan yang dilakukan pegusaha hotel tersebut,” tegasnya.

Sama dengan GNPK-RI kota Dumai, Hasbi salah seorang pengamat sosial meminta agar Pemko Dumai menempatkan petugas pada setiap hotel untuk memperoleh data akurat terkait persoalan pajak yang dibayarkan oleh pengunjung atau tamu.

“Untuk meminimalisir permainan nakal pengusaha hotel dalam memanipulasi pendapatan, kita mengimbau agar Pemko melalui Dispenda kota Dumai menempatkan petugasnya disana,” sebutnya kepada awak media.

Melihat dari data yang diperoleh Hasbi mengaku heran atas pendapatan  hotel tersebut dan dianggap sangat tidak masuk akal.

“Sangat tidak wajar jika hotel comfort hanya memperoleh uang masuk sebesar 200 juta rupiah perbulannya, mungkin untuk bayar listrik dan gaji karyawan saja sudah tidak cukup, apalagi untuk biaya perawatan hotel dan sebagainya” ujarnya nada heran.

Pada sisi lain, General Manager Hotel Comfort, Bagus saat diminta konfirmasinya terkesan mengelak dan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya belum disini pada saat itu, saya baru disini,” ujarnya singkat.*** (uj)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan