Daerah

Dugaan Tipikor di Pengadaan 3 Unit Mobil Damkar

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Abu Bakar

PANGKALAN KERINCI (MR) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau dalam memeriksa kegiatan pengadaan 3 unit mobil di Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja di Pemkab Pelalawan tahun anggaran 2018 senilai Rp. 5,5 Miliar menemukan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam temuan itu, pengadaan mobil Water Supply dan Wild Fire tidak pernah melalui pembahasan baik melalui renstra SKPD, RKBMD, RKPD, dan KUA-PPAS, bahkan hingga dalam Nota Keuangan yang disampaikan ke DPRD.

Kemudian hasil pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan berupa dokumen RKBMD, restra SKPD, Renja SKPD, Nota Kesepakatan bersama Nomor PLLW/050/PEM/2018/09 --- KPTS.10/DPRD/2018/ tanggal 29 Agustus 2018 Tentang KUA - PPAS, berita acara pembahasan RAPBD antara satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan  tanggal 10 September 2018 tidak lengkap.

Lalu Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2018 tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi ( DBH - DR ) Perangkat daerah Pelaksana Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018, dan temuan KAK.

Atas informasi ini, Ketua DPD LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA), V. Freddy Hutagaol, SE melalui Sekretaris DPD LSM PERKARA Riau, Feri Sibarani, STP angkat bicara, dan sangat menyayangkan beberapa indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan sejak awal perencenaan yang diketahui telah melanggar ketentuan yang ada.

"Ini sangat kita sayangkan, mengapa tidak dimasukkan dalam pembahasan diawal, sehingga tidak menjadi temuan, kan ini mengundang pertanyaan semua pihak, khususnya kami selaku lembaga pemerhati kinerja aparatur Negara, menurut kami, temuan ini harus di usut tuntas, apa motifnya, sehingga anggaran sebesar 8 miliar lebih seakan-akan muncul tiba-tiba, kan gak lucu?," terang Feri dihadapan awak media.

Menanggapi tudingan tersebut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja di Pemkab Pelalawan, Abu Bakar di Pangkalan Kerinci, Selasa (11/2), menyebutkan Dinasnya telah diperiksa oleh Inspektorat dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Tidak ada yang jadi masalah, semua sudah kita jelaskan pada mereka dan dapat dipahami dan dimengerti," ujarnya.

Terkait dengan adanya dugaan keterlambatan dari pelaksanaan barang sampai di Dinas Damkar dan Satpol PP, Abu Bakar menyebutkan keterlambatan itu diakibatkan dari masa perawatan dan service kendaraan seusai menempuh perjalanan jauh.

"Kendaraan itu telah sampai sesuai dengan waktu yang didalam kontrak. Namun karena kendaraan itu menempuh perjalanan cukup jauh kita meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang dan service kembali. Nah itulah kenapa jadi ada keterlambatan dan tidak sesuai dengan waktu kontrak," ungkapnya lagi.

Dijelaskannya lagi, akibat dari keterlambatan tersebut, pihak perusahaan pemasok kendaran tersebut diharuskan membayar denda keterlambatan selama dua hari.

"Itu sudah dilaksakan perusahaan tersebut. Mereka telah membayar uang denda keterlambatan. Jadi dalam hal ini sudah sesuai dengan isi temuan BPK dan lagi kita juga sudah selesai diperiksa," kata Abu Bakar mengakhiri. 

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan