Daerah

Soal Produk Ilegal Beredar di Supermarket Brastagi, Ini Kata Praktisi Hukum Nasir Wardiansyah SH

LABUHANBATU (MR) - Praktisi Hukum Nasir Wardiansyah SH menanggapi serius soal pemberitaan tentang beredarnya produk ilegal tanpa label BPOM dan logo HALAL di brastagi supermarket, saat di wawancarai media pada Rabu (19/2/2020) melalui telepon seluler.

Kepada media, Nasir sangat menyayangkan sikap manajemen supermarket brastagi yang telah menjual produk asing yang tidak mempunyai Logo Halal maupun label BPOM yang telah beredar.

Seharusnya pihak swalayan lebih memperhatikan lagi untuk perlindungan konsumen yang diatur dalam UU perlindungan konsumen.

"Ya seharusnya pihak brastagi lebih memperhatikan lagi lah tentang perlindungan konsumen yg telah diatur dalam UU perlindungan konsumen," ucapnya.

Dalam UU perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,dimana pada UU Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan sanksi pidananya penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliyar.

"Jadi saya minta kepada Disperindag dan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 sanksi pidananya penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliyar, agar mampu menimbulkan efek jera," iutupnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar produk ilegal di supermarket brastagi yang mana pada Senin (17/2/2020) yang lalu pihak  DPRD labuhanbatu dari komisi II melakukan sidak ke supermarket brastagi dan di temui beberapa produk ilegal tanpa label BPOM dan Logo HALAL dari Cina beredar.

Swalayan Brastagi Supermarket di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu menjual berbagai jenis produk makanan dan minuman ilegal dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Itu diungkapkan Abdul Karim Hasibuan perwakilan Komisi II DPRD Labuhanbatu, Senin (18/2/2020) di ruangan kerjanya. 

Atas temuan tersebut, katanya, Komisi 2 DPRD Labuhanbatu akan melakukan uji laboratorium. Dimana, jika makanan itu tidak higienis, maka pihaknya akan membuat pengaduan kepada penegak aparat hukum. 

“Kita tunggu hasil lab, setelah itu akan kita buat laporan,  karena itu bisa dipidana,” kata Karim.

Selain itu, Karim juga mengimbau kepada warga Labuhanbatu agar meneliti setiap produk makanan dan minuman yang hendak dibeli. Jika tidak ada BPOM, Label Haram (khusus islam) dan tidak ada tulisan bahasa Indonesia, agar produk tersebut tidak dibeli.

“Dan segera laporkan ke Dinas Perdagangan atau kepada kami selaku wakil rakyat,” himbaunya. (Anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan