Daerah

Setelah Sempat Disegel, Dua Gelper Akhirnya Buka Kembali 

PANGKALAN KERINCI (MR) - Setelah sempat dilakukan penyegelan terhadap dua gelanggang permainan (Gelper) karena menyalahgunakan perizinan, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pelalawan membuka kembali segel tersebut, Jumat (21/2).

Segel tersebut dipasang oleh Satpol PP dan Damkar sejak hari Senin 17 Februari 2020 karena ditemukan adanya unsur perjudian dalam arena bermain yang dikhususkan untuk anak-anak.

Kedua Gelper tersebut adalah Aneka Zone yang terletak di Jalan Lintas Timur depan Swalayan Mandiri  dengan  penanggungjawab pengelolaan Fuad Santoso (32) sedangkan E-Zone berada di Lantai II Swalayan Mandiri dengan penanggungjawab pengelola  Ronald Felani (39). Kedua penanggungjawab ini merupakan warga Pekanbaru.

"Gelper Aneka Zone kita buka pada hari Kamis (20/2) sedangkan E-Zone pada Jumat (21/2) yang lalu," ujar Kesatpol PP dan Damkar Abu Bakar FE di Pangkalan Kerinci, melalui sambungan seluler, Sabtu (22/2) kemarin.

Dijelaskannya, segel dibuka setelah kedua penanggungjawab pengelolaan gelper tersebut datang memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sekaligus dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan juga menandatangani kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Jika kemudian ditemukan kembali indikasi perjudian atau penyalahgunaan izin, kita akan segel kembali dan sita semua permainanya tersebut," ucap Abu Bakar.

Kata Ia lagi, gelanggang permainan Aneka Zone yang dibuka segelnya sebanyak delapan meja, sedangkan milik E-Zone ada lima meja.

"Silahkan untuk melanjutkan usaha, asal tidak bertentangan dengan izin yang dimiliki dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan," jelas Abu  Bakar mengakhiri. 

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan