Daerah

Terkait Beredarnya Produk Ilegal di Brastagi, Ormas Islam Datangi Komisi II DPRD Labuhanbatu

LABUHANBATU (MR) - Sejumlah perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Kabupaten Labuhanbatu yang tergabung dalam Aliansi Umat dan Ormas Islam Labuhanbatu (Al-Uois) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat (6/3/2020) kemarin.

Kedatangan Ormas Islam tersebut disambut baik oleh Abdul Karim yang merupakan Koordinator dari Komisi II DPRD Labuhanbatu guna mempertanyakan perkembangan atau langkah-langkah selanjutnya, terkait temuan sejumlah produk tanpa Bpom dan label halal yang bukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melainkan label halal dari negara Malaysia dan Singapura dan juga banyak nya produk yang berasal dari negara Cina yang tidak mempunyai Label Halal maupun BPOM pada sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Labuhanbatu ke Brastagi Supermarket beberapa waktu yang lalu.

"Seperti label halal itu kewenangan MUI Provinsi, Kami harus koordinasi ke MUI sumatera utara. Begitu juga terkait menarik peredaran produk ilegal tersebut, itu juga merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan Sumatera Utara,"ucap Karim.

Karim juga menjelaskan, Untuk masalah jalur hukum pihaknya terlebih dahulu akan berkonsultasi dan komunikasi dengan pihak Yudikatif, Selanjutnya akan segera memberikan rekomendasi setelah hasil yang didapatkan kemudian akan disampaikan hasilnya.

"Mengenai jalur hukum kita harus konsultasi dulu ke pihak Yudikatif dan nanti baru kita rekomendasikan hasil yang didapat," ucapnya.

Kemudian saat ditanya wartawan apakah masih ada juga produk-produk ilegal yang beredar di beberapa swalayan di rantau prapat dan apakah pihak Komisi II DPRD Labuhanbatu juga akan melakukan Sidak ke beberapa Swalayan di rantau prapat, Abdul Karim menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan melakukan Sidak di beberapa Swalayan.

"Sampai saat ini baru masalah makanan dan minuman tanpa Label Halal dan BPOM yang kami temukan di Brastagi Supermarket Rantauprapat, Tidak menutup kemungkinan kami akan sidak ke Supermarket dan Swalayan yang lain agar masyarakat aman dan nyaman dalam mendapat produk yang diinginkannya," ucap karim.

Disisi lain, saat ditanya mengenai hasil rapat di Kantor DPRD Labuhanbatu, pihak Al-UOIS yang diwakili Teguh menyampaikan saat ini Komisi II DPRD Labuhanbatu butuh waktu untuk progres temuan yang mereka dapatkan di Brastagi Supermarket, begitupun sembari menunggu pihak Al-Uois juga akan melakukan pendekatan dan komunikasi kepada pihak supermarket brastagi.

"DPRD masih butuh waktu untuk progres temuan mereka di Supermarket Brastagi, kita juga akan terus pantau itu sebagai perwakilan aspirasi umat, Al-Uois siap bersinergi dengan DPRD dan sembari menunggu kita juga akan melakukan pendekatan dan komunikasi pada swalayan tersebut," ucapnya.

Teguh juga menjelaskan, mengenai beredarnya produk yang berasal dari negara Cina yang tidak memiliki Logo Halal tersebut, terdapat indikasi kandungan lemak babi pada produk tersebut dan sangat di sayangkan kepada pihak supermarket brastagi karena terdapat upaya-upaya untuk menutupi komposisi kemasan tersebut menggunakan Stiker agar tidak terlihat.

"Kandungan Lemak babi di produk itu jelas ada, sebagai masyarakat awam kita juga uda pelajari simbol atau kode-kode tentang unsur-unsur lemak babi, itu ada kode tertentu dan mereka juga berupaya menutupi komposisi paket dengan stiker-stiker, dan kita sudah tanya DPRD apakah ini melanggar perundang-undangan dan DPRD sepakat ini merupakan pelanggaran perundang-undangan, dan minggu depan kita akan surati pihak terkait," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar produk ilegal di supermarket brastagi yang mana pada Senin (17/2/2020) yang lalu pihak  DPRD labuhanbatu dari komisi II melakukan sidak ke supermarket brastagi dan di temui beberapa produk ilegal tanpa label BPOM dan Logo HALAL dari Cina beredar.

Swalayan Brastagi Supermarket di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu menjual berbagai jenis produk makanan dan minuman ilegal dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Itu diungkapkan Abdul Karim Hasibuan perwakilan Komisi II DPRD Labuhanbatu, Senin (18/2/2020) di ruangan kerjanya. 

Atas temuan tersebut, katanya, Komisi 2 DPRD Labuhanbatu akan melakukan uji laboratorium. Dimana, jika makanan itu tidak higienis, maka pihaknya akan membuat pengaduan kepada penegak aparat hukum. 

“Kita tunggu hasil lab, setelah itu akan kita buat laporan,  karena itu bisa dipidana,” kata Karim.

Selain itu, Karim juga mengimbau kepada warga Labuhanbatu agar meneliti setiap produk makanan dan minuman yang hendak dibeli. Jika tidak ada BPOM, Label Haram (khusus islam) dan tidak ada tulisan bahasa Indonesia, agar produk tersebut tidak dibeli.

“Dan segera laporkan ke Dinas Perdagangan atau kepada kami selaku wakil rakyat,” himbaunya. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan