Daerah

Terkuak !!!! Sidang Pemalsuan Tanah Di Sinaboi, Hakim Sebut Pengacara Terdakwa Tak Serius

TANAHPUTIH (MR) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang ketiga pembacaan surat dakwaan terkait pemalsuan tanah di Sungai Bakau Sinaboi dengan tersangka Maswardi Mantan Penghulu (Kepala Desa) Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir bersama Jumadi Ketua RT, Selasa.(24/03).

Sidang ketiga dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH beserta 2 Hakim Anggota,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Shahwir Abdullah SH bersama dua terdakwa yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Pantauan jalannya sidang ini,terlihat terdakwa Maswardi (mantan penghulu) yang masuk ke ruang sidang berjalan tertatih menahan sakit di kaki di sebabkan penyakit gula yang di deritanya dengan menggunakan tongkat besi saat menuju kursi pesakitan di bantu terdakwa Jumadi.

Sebelum memulai sidang Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kepada terdakwa Maswardi,apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat untuk mengikuti sidang ini,"Siap Pak Hakim,Jawab Maswardi,kemudian Hakim menanyakan apakah penyakit yang di derita di kaki,dan terdakwa menjawab sakit diabetes pak",jawab Maswardi dengan suara terpatah-patahnya dihadapan majelis hakim.

Sebelum di sidang di mulai Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan keberadaan kuasa hukum kedua terdakwa yang tidak hadir saat sidang tanpa kabar,dan di jawab JPU Sawer tidak bisa hadir tanpa alasan yang jelas atau ada sesuatu urusan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Sawer, bahwa terdakwa Maswardi dan Jumadi, Senin 15 Juli 2013 sekira pukul 10.00 WIB  bertempat di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Rohil dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan Credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa lahan yang terletak di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Register : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 atas nama Andi Eko dijual oleh terdakwa Maswardi dan Terdakwa Jumadi kepada Saksi Eddy Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Eddy Wijaya dengan Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013.yang mana surat tersebut tidak tercatat di kantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.

"Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 385 ayat (1) KUHPidana." Ucap Jaksa Sawer.

Usai pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa ini Ketua Majelis Hakim sempat mengatakan."Mana Penasehat Hukumnya,Kok Tidak Hadir,"PH Kalian Tidak Serius Menangani Kasus Kalian."Ucapnya sambil menutup sidang dibtunda 2 pekan kedepan atau 7 April 2020 mendatang.

Terkuaknya kasus pemalsuan tanah ini berawal dari laporan Andi Eko selaku pemilik lahan ke Polres Rokan Hilir terkait tindak pidana penggelapan hak atas lahan /penyerobotan yang terjadi pada tahun 2015 tepatnya di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang dilakukan oleh Maswardi, Junaidi dan Eddy Wijaya berdasarkan LP/249 /XII/2018/ RIAU / POLRES ROHIL tertanggal 03 Desember 2018.

Usai pembacaan surat dakwaan, Pelapor Andi Eko kepada awak media mengatakan kasus ini awalnya ada tiga orang yakni Maswardi, Junaidi dan Eddy Wijaya yang saya laporkan,hal ini terkait penyerobotan dan pemalsuan lahan diatas yayasan Hai cu king. 

"Bahkan ketiga tersangka ini pernah di tahan selama 42 hari di Polres, lalu di bebaskan untuk penangguhan penahan oleh Jaksa dengan alasan belum P21,kemudian hanya 2 tersangka aja yang di hadirkan,aneh aja kasus ini,di tambah lagi saya juga di laporkan melakukan pemalsuan."Kesal Andi Eko.(eka)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan