Daerah

Terkait Produk Ilegal di Supermarket Brastagi, Ini Kata Abdul Karim Hasibuan

LABUHANBATU (MR) - Terkait beredarnya produk ilegal di Supermarket Brastagi yang tidak memiliki Logo HALAL maupun Label BPOM, Komisi II DPRD Kabupaten Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan pada saat ditemui di ruang kerja nya Rabu (01/04/2020) mengatakan bahwa proses hasil uji Laboratorium (Lab) akan tetap ditindaklanjuti.

Karim menyampaikan bahwa saat ini pihak Komisi II DPRD labuhanbatu telah melakukan Musyawarah dan saat ini sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara, dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kami sudah buat musyawarah, dan hasil musyawarah kami akan menindaklanjuti ke Provinsi, terutama Disperindag provinsi, MUI, BPOM dan Kemenag Provinsi, dan kami akan membawa sampel yang memang kemarin kami beli dari brastagi supermarket," ucapnya.

Karim juga menambahkan untuk uji hasil Laboratorium mengenai produk ilegal yang beredar di supermarket brastagi, pihak DPRD labuhanbatu sudah menyurati ke instansi terkait, namun memang himbauan dari pemerintah untuk tidak melakukan pertemuan akibat wabah covid-19 ini yang menjadi kendala dalam tindak lanjut pengujian hasil Laboratorium tersebut.

"Untuk hasil uji laboratorium sampai saat ini kita belum dapat hasil nya, kita sudah surati instansi terkait di medan, tapi memang mereka belum bisa menerima kami, jadi untuk sementara ini kita tunda dulu, yang pasti kita akan tetap tindaklanjuti mengenai kandungan produk temuan kita di supermarket brastagi itu," jelasnya.

Selanjutnya, Jika hasil laboratorium nanti menunjukan bahwa produk ilegal yang telah beredar di supermarket brastagi tersebut positif terindikasi mengandung babi, Karim mengatakan akan merekomendasikan terhadap pihak terkait untuk menindaklanjuti dengan proses hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika hasil Lab nanti produk ilegal tersebut positif terindikasi kandungan babi, kita akan merekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti sampai tuntas, sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada, karena itu sudah melanggar UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 sanksi pidananya penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar produk ilegal di supermarket brastagi yang mana pada Senin (17/2/2020) yang lalu pihak  DPRD labuhanbatu dari komisi II melakukan sidak ke supermarket brastagi dan di temui beberapa produk ilegal tanpa label BPOM dan Logo HALAL dari Cina beredar.

Dan dari hasil pemeriksaan mengenai produk ilegal yang tidak mempunyai logo halal tersebut, pihak Al-Uois mengatakan bahwa produk yang beredar di supermarket brastagi jelas terindikasi mengandung lemak babi. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan