Riau

HM Harris: PSBB di Pelalawan tak Diperpanjang

PANGKALANKERINCI (MR) - HM Harris tidak lagi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang berakhir tanggal 29 Mei 2020.

Demikian disampaikannya saat melakukan Vidio Conference (VC) dengan Gubernur Riau Syamsuar didampingi Tim Gugus Tugas Kabupaten Pelalawan di Ruang Pelalawan Command Center (PCC) Kantor Bupati Lantai I, Pangkalan Kerinci, Kamis (28/5).

Dalam rapat tersebut juga dibahas hasil dari penerapan PSBB selama 14 hari sekaligus menyongsong penetapan Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu Kabupaten/Kota yang akan menuju New Normal.

Usai melakukan VC, Harris berkesempatan melakukan kunjungan ke beberapa pusat perbelanjaan dan pasar yang ada di Pangkalan Kerinci untuk melihat langsung pembukaan zona ekonomi baru disaat pendemi Covid19 masih berlangsung.

"Sebaik penerapan New Normal diberlakukan, maka seluruh pusat usaha baik itu berskala besar maupun kecil boleh beraktifitas, namun tetap mengacu pada protokol kesehatan," ujarnya.

Disampaikannya lagi, untuk penerapan sanksi bagi para pelaku usaha akan tetap ada bila memang terbukti tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti yang kita anjurkan.

"Bagi industri, perusahan maupun pengusaha UMKM yang tidak mematuhi persyaratan yang telah kita tetapkan kita juga punya hak untuk menutup," terangnya lagi.

Masih kata Ia lagi, penerapan New Normal akan kembali menggeliatkan roda ekonomi yang selama ini cukup berpengaruh dalam kehidupan masyarakat banyak menjadi lebih baik.

"Hanya dengan cara inilah kita bisa mendisiplinkan masyarakat. Jadi setiap pelaku usaha harus menerapkan disiplin protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, bila ingin usahanya tetap berjalan," kata bupati yang telah memasuki periode kedua ini mengakhiri. (Ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan