SUDUT PANDANG

Menanti Sikap Arif Sang Walikota

Wartawan Senior, Afran Arsan, SE

DUMAI (MR) - Kabar retaknya hubungan Walikota Dumai, Zulkifli As dengan Sekretaris Daerah, Said Mustafa semakin santer terdengar dan mengundang ragam pendapat  di kalangan masyarakat Dumai.

Tidak harmonisnya hubungan dua pejabat ini berimbas belum terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berujung terlambatnya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) tahun 2017.

Secara hirarki Walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah mempunyai hak preogratif dan wewenang penuh dalam menentukan kabinet kerja untuk mendukung visi - misi pembangunan selama dirinya menjabat.

Namun, secara undang-undang dan peraturan lainnya menyebutkan jika pejabat tinggi daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah tidak dapat diganti begitu saja berdasarkan azas suka atau tidak suka.

Jika kita mengacu kepada PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dictum 5 disebutkan Kepala daerah dapat menyusun organisasi perangkat daerah setelah ditetapkannya peraturan daerah (Perda) dalam hal pengisian jabatan kosong atau lowong.

Peraturan Pemerintah ini diperkuat dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 5 tahun 2015 pasal 152 bahwa selama 2 tahun setelah dilantiknya Kepala Daerah terpilih, tidak dibenarkan mengganti pejabat tinggi daerah (Sekda) terkecuali tersandung persoalan hukum, artinya pejabat tersebut harus diangkat dan dikukuhkan kembali. Kondisi ini jelas membuat sulit Walikota Dumai, Zulkifli As dalam menyusun Kabinet kerja sesuai visi-misi pembangunan kedepan.

Desakan dari sejumlah elemen masyarakat juga justru membuat Walikota semakin dilematis dalam menyelesaikan benang kusut ini. Agar persoalan ini tidak berlarut yang berimbas kepada kepentingan orang banyak tentu saja kita semua berharap agar sikap arif Zul As sebagai Walikota Dumai sangat kita nantikan.

Berunding dan duduk satu meja dalam menyatukan pandangan terhadap aturan dan undang-undang yang berlaku adalah satu satunya jalan menyelesaikan persoalan ini. Hal ini wajib dilakukan agar tidak ada masing masing pihak yang merasa terzolimi.*** (uj)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan