Parlementaria

DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Agenda Laporan Akhir Banggar

TANJUNGPINANG (MR) – DPRD provinsi Kepri  mengadakan  rapat paripurna pada hari Rabu (17/06/2020).

Rapat dengan agenda laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Kepri.

Laporan akhir Banggar disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.

Ada 13 poin yang menjadi catatan DPRD Kepri, antara lain, Permasalahan aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak lain, seperti kendaraan yang masih digunakan oleh mantan pejabat daerah.

Juga terkait pungutan Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kurang Pungut Sebesar Rp 451 juta.

"Pemprov Kepri juga belum mengoptimalkan retribusi jasa labuh jangkar, akibatnya daerah kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 60 M," Jelas Tengku Afrizal Dahlan.

Selain itu, BP2RD Kepri belum menerapkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor dan pemanfaatan air permukaan.

Kelebihan Bayar atas Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Multi Fungsi Bongkar Muat Tanjung Uban Senilai Rp 158 juta dan Kurang Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Musai – Sp. Kerandin Kabupaten Lingga Senilai Rp 153 juta.

Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Belum Sesuai Ketentuan, jaminan reklamasi dan pasca tambang belum sesuai ketentuan.

"Realisasi belanja makan minum ada Sekretariat DPRD Kepri sebesar Rp 215 juta yang tidak layak bayar, realisasi SPPD pada Sekretariat DPRD Kepri sebesar Rp 253 juta yang tidak sesuai ketentuan," Pungkasnya. (Ruddi)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan