Nasional

KNPI Ajak Ombudsman Duduk Bersama Ungkap Para Pejabat yang Rangkap Jabatan di 2020

JAKARTA (MR) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama mendukung Ombudsman RI yang menyoroti para pejabat pejabat di lingkungan Istana yang diketahui rangkap jabatan sebagai dewan komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Berdasarkan data yang dimiliki KNPI, pihaknya menemukan puluhan pejabat yang rangkap jabatan di 2020. 

"Kami mendukung upaya Ombudsman untuk mendalami pejabat yang rangkap jabatan pada tahun 2020. Karena berdasarkan temuan KNPI, ada puluhan pejabat yang terindikasi   rangkap jabatan di BUMN dan  anak perusahaan lainnya. Ini sama saja mereka mendapat dua jabatan dengan gaji yang double," kata Haris, Jumat (28/6/2020).

 Oleh karena itu, Haris meminta pemerintah untuk mengatur masalah rangkap jabatan pejabat ini, karena bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik.

"Ombudsman juga sudah menyampaikan langkah awal yang perlu diambil  pemerintah untuk masalah rangkap jabatan ini. Saya meminta pemerintah untuk secepatnya menjalankan rekomendasi yang diberikan itu," sambungnya.

Politikus Partai Golkar ini juga mempertanyakan, apa alasan ratusan pejabat tersebut rangkap jabatan dengan dua penghasilan yang cukup besar. “Apakah pemerintah kekurangan SDM yang mumpuni sehingga ada rangkap jabatan?" tanya  Haris.

Haris meminta, pejabat yang masih rangkap jabatan untuk mundur secepatnya serta ikut membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung Covid-19.

 “Jika sudah menerima gaji dari negara, mengabdilah, mundur dari komisaris karena ini tidak sesuai dengan nawacita dan revolusi mental yang digaungkan Presiden Jokowi"tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, temuan ratusan pejabat yang rangkap jabatan itu berbasis data tahun 2019.

"Saya akan menyampaikan data-data yang kami peroleh basis data ini adalah data 2019 bukan 2020. Sehingga kemudian kalau ada pertayaan-pertanyaan terkait 2020 kami tidak menyampaikannya di sini," ujarnya dalam teleconferenfce, Minggu (28/6/2020).

Pihaknya juga akan kembali mendalami pejabat rangkap jabatan pada tahun ini. Namun ia pesimis pemerintah akan mengubah aturan agar pejabat negara tak lagi rangkap jabatan.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan