Riau

Belum Lengkap, Berkas Paslon Bupati di Pelalawan Dikembalikan

PANGKALAN KERINCI (MR) - Seluruh berkas persyaratan empat pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 Kabupaten Pelalawan dikembalikan untuk diperbaiki.

Pengembalian ini langsung diserahkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan melalui Liaison Officer (LO) partai pengusung paslon, seusai dilakukannya verifikasi berkas di Kantor KPU Pangkalan Kerinci, Sabtu (12/9) yang lalu.

"Ada perbaikan berkas syarat paslon terutama pada Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau BB.2/KWH," ujar Ketua Komisioner KPU Wan Kardiwandi S.Sos pada media dikantornya, Senin (14/9).

Masih kata Ia lagi, perbaikan berkas ini, paslon yang bersangkutan akan diberikan batas waktu perbaikan hingga tanggal 22 September 2020.

"Lewat dari tanggal tersebut akan ada sanksi yang menunggu yakni tidak akan diterapkannya paslon tersebut sebagai calon dalam Pilkada 2020 ini," ungkapnya 

Sedangkan untuk syarat kesehatan berdasarkan yang diterima KPU dari tim pemeriksa dan ditanda tangani oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau menyebutkan seluruh peslon lolos dalam General Cek Up Kesehatan.

"Seluruh paslon dinyatakan lolos dalam pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak," ungkapnya.

Tahapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang menyebutkan penetapan pasangan balon menjadi Calon adalah tanggal 23 September 2020.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan