FJPP

BPOM Laksanakan Kegiatan Advokasi ke Pemerintah Daerah dan Bimtek Pelaku Usaha Pangan Fortifikasi

BPOM Laksanakan Kegiatan Bimtek Pelaku Usaha Pangan Fortifikasi

DUMAI (MR) - Stunting adalah masalah gizi kronis pada balita yang ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek dibandingkan dengan anak seusianya, badan yang lebih kurus dibandingkan anak seusianya, dan anak yang menderita stunting akan lebih rentan terhadap penyakit dan ketika dewasa berisiko untuk mengidap penyakit degeneratif.

Dampak stunting tidak hanya pada segi kesehatan tetapi juga mempengaruhi tingkat kecerdasan anak. Anak merupakan aset bangsa di masa depan. Apabila kondisi stunting tidak segera ditangani dan diantisipasi maka sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang tidak akan mampu bersaing dengan bangsa lain dalam menghadapi tantangan global.

Program fortifikasi pangan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan asupan kebutuhan mikro yang penting melalui jenis pangan tertentu. Sampai dengan saat ini, pemerintah telah menetapkan pangan yang wajib difortifikasi salah satunya adalah garam konsumsi.

Terkait dengan program fortifikasi ini, Badan POM sebagai salah satu instansi yang ditugaskan mendukung Program Nasional Pengentasan Stunting melalui pengawasan pangan fortifikasi berperan dalam pengawasan implementasi fortifikasi pada pangan.

Dalam rangka mendukung Program Prioritas Nasional Percepatan Penurunan Stunting, Badan POM melakukan pengawasan pangan fortifikasi yang beredar di masyarakat agar aman dan memenuhi zat gizi yang ditetapkan pemerintah. 

Berdasarkan hasil pengawasan selama ini dan hasil FGD nasional yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2020, akses terhadap fortifikan yodium sebagai zat gizi yang wajib ditambahkan pada garam konsumsi, selalu merupakan kendala bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Akses terhadap fortifikan tersebut bahkan dikhawatirkan berpotensi semakin sulit dalam kondisi wabah saat ini. Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang akan memberikan dukungan penyediaan fortifikan KIO3 kepada UMK Garam. Total KIO3 yang tersedia sebanyak 400 kg dan akan didistribusikan dalam kemasan kecil (2 kg). Kemasan kecil ini merupakan implementasi dari salah satu kesepakatan dalam FGD nasional untuk menyesuaikan dengan daya beli UMK garam konsumsi.

Pada hari Kamis, 17 September 2020, Badan POM RI melaksanakan kegiatan advokasi ke pemerintah daerah dan bimbingan teknis pelaku usaha pangan fortifikasi tahun 2020. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan POM RI, Ibu Dr. Penny K. Lukito, MCP. Dalam kegiatan bimbingan teknis pelaku usaha ini, Ibu Sondang Widya Estikasari, S, Si. Apt, MKM selaku Plt. Direktur Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang membawakan materi “Optimalisasi peran pelaku usaha industri pangan fortifikasi di Indonesia, dalam pengentasan stunting” dan Ibu Ir. Marihati, selaku praktisi, membawakan materi “Best practice Fortifikasi pada UKM Garam Konsumsi Beryodium”.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis secara daring, serta pelaku usaha garam. Bertempat di Kantor Loka POM di Kota Dumai, juga dilaksanakan penyerahan KIO3 kepada 4 (empat) pelaku usaha garam di wilayah Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis dari 100 pelaku usaha garam di seluruh Indonesia yang mendapat bantuan fortifikan KIO3. 

4 (empat) di antaranya adalah pelaku usaha di wilayah pengawasan Loka POM di Kota Dumai, yaitu: CV Ediyan Mandiri, UD. Hasil Laut 828, UD. Indra Agung, dan UD. Segar Jaya. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung dan memberdayakan pelaku usaha UMK garam di wilayah Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan