Peristiwa

Audit BPK di Dinas Pertanian Kuansing Resmi Dilaporkan ke KPK

JAKARTA (MR) - Dugaan korupsi program 'Bantuan Bibit Kelapa Sawit dan Seng Bergelombang' yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing tahun 2019 terus bergulir. Kasus ini telah dilaporkan LBH Indragiri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 25 September 2020.

Direktur LBH Indragiri, Rahman Adrian Maulana, SH, mengatakan, laporan tersebut dilakukan sebagai upaya lembaga yang dipimpinnya mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi program 'Bantuan Bibit Kelapa Sawit dan Seng Bergelombang' di Dinas Pertanian Kuansing, setelah kita  tinjau ke lapangan dan wawancara dengan sejumlah warga, maka kita putuskan untuk melaporkan temuan ini ke KPK," jelas Rahman.

Apalagi dugaan ini, tambah Rahman, diperkuat dengan adanya audit dari BPK yang menemukan sejumlah kejanggalan dan ketidakberesan dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana APBD ini.

Dengan dimasukkannya laporan ini ke KPK, Rahman berharap lembaga anti rasuah ini segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan program 'Bantuan Bibit Kelapa Sawit dan Seng Bergelombang' di Dinas Pertanian Kuansing tanpa tebang pilih bagi para pelaku yang terkait kegiatan ini.

"Kita juga berharap KPK memanggil dan memeriksa Kadis Pertanian Kabupaten Kuansing beserta pejabat yang terkait dengan program tersebut," tegasnya.

Ditambahkannya,  LBH Indragiri adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum yang berperan sebagai “social control of the change” dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial dan hukum. "Untuk mewujudkan misi itu, kita bekerjasama dengan lembaga penyelenggara pemerintah, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan," tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan audit BPK tahun 2019 itu ternyata, program pengadaan bibit kelapa sawit unggul dan seng bergelombang sarat masalah, diantaranya penerima yang tidak memenuhi syarat (lahannya belum siap tanam) serta peruntukan seng bergelombang yang tidak sesuai, bahkan tidak tepat sasaran. Diduga kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp2,1 miliar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing, Emerson, tak menampik program itu ada masalah di lapangan. Namun ia berkilah bahwa temuan BPK itu hanya bersifat rekomendasi dan sudah dilakukan perbaikan di lapangan.***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan