Riau

29 Warga Terjaring Tidak Memenuhi Protokol Kesehatan

PANGKALAN KERINCI (MR) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri juga Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang lapangan terkait operasi yustisi penegakan peraturan bupati terkait dengan protokol kesehatan di Kecamatan Bandar Seikijang dan Ukui, Selasa (20/10).

Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Bandar Seikijang, tim yustisi menemukan 29 warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, berupa tidak memakai masker. 

"Dari 29 warga tersebut 15 warga dijatuhi denda administrasi atau denda uang dan sisanya 14 warga dikenai denda sosial berupa membersihkan rumah ibadah," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan Abu Bakar FE melalui sambungan seluler, Selasa (20/10). 

Sedangkan untuk Kecamatan Ukui, lanjut Ia lagi, tim yustisi menemukan 18 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan uang telah ditetapkan pemerintah.

"13 warga yang kita jatuhi tindakan sanksi administrasi berupa denda uang dan 5 warga lagi diberi sanksi sosial," ungkapnya.

Ditambahkannya, operasi yustisi ini tinggal dilaksanakan di dua kecamatan lagi yakni Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar.

"Kita berharap kegiatan ini dapat menyadarkan warga masyarakat betapa pentingnya untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka guna memutus penyebaran covid19," katanya mengakhiri.

Dalam dua tempat yang dilakukan operasi yustisi tersebut, untuk kecamatan Bandar Seikijang terdiri dari Satpol PP dan Damkar 20 personil, TNI 2 personil, Polri 5 personil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan 1 orang, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan 2 orang, Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan 4 orang dan Pegawai Kecamatan 3 orang serta Pegawai Badan Penanggulangan Bencaba Daerah (BPBD) 5 orang.

Kemudian untuk Kecamatan Ukui yakni, Satpol PP dan Damkar 18 personil, TNI 3 personil, Polri 10 personil, Kejari Pelalawan 1 orang, PN Pelalawan 2 orang, Pegawai BPBD 5 orang dan Pegawai Kecamatan 4 orang serta dari Diskes 2 orang. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan