Terkait Demo Masyarakat Nelayan Posek Tambang Timah PT SAR

DKP: Perizinan perusahaan Sudah Sesuai Aturan

TANJUNGPINANG (MR) - Tekait demo masyarakat tentang penolakan tambang timah diperairan kabupaten Lingga di kecamatan Kepulauan Posek,  beberapa waktu lalu, beberapa perwakilan masyarakat datangi kantor PTSP mempertanyakan izin tambang timah PT Supreme Alam Resource (SAR).

Dalam Acara Rapat Koirdinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga  terkait pertambangan timah diperairan Lingga oleh PT SAR tersebut, yang dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah kabupaten Lingga, Dinas ESDM propinsi Kepri, PTSP Kepri, DLHK Kepri dan DKP Kepri  bersama perwakilan masyarakat tiga desa di kecamatan Kepulauan Posek yang mempertamyakan izin PT SAR, acara dilasankan di Aula pertemuan dinas PTSP Kepri , Selasa (17/11/20).

Setelah melakukan diskusi dengan dinas-dinas terkait, para delegasi masyarakat menyampaikan keinginan masyarakat nelayan untuk mempertanyakan izin perusahaan tersebut.

Kabid DKP, Laode M Faisal,  menayampaikan, bahwa perizinan terkait DKP,   PT  SAR tersebut sudah sesuai dengan aturan yang benar.

"Kalau dilihat dari pemaparan dari dinas ESDM dalam rapat tadi,  semua persyaratan sudah terpenuhi, dimana PT SAR sejak tahun 2008 sudah ada perizinannya , dan finisnya baru tahun 2020, artinya semua perizinan yang mereka urus yang diwajibkan untuk sebuah usaha tambang itu sudah terpenuhi," Terang Laode M Faisal saat di wawancarai setelah mengikuti acara tersebut.

Kemudian dari sisi ruang lautnya, itu juga memang sudah sesuai juga dengan rencana DKP, walaupun  RZWP3K kita belum selesai, akan  tetapi perizinan yang mereka urus jauh hari sebelum rzwp3k ini disusun.

"Jadi tidak ada masalah, Kesesuaian dengan rzwp3k sudah sesuai dengan perencanaan, kemudian dalam sisi perizinan izin mereka lebih dahulu, maka rzwp3k  kita menyesuaikan kondisi periizinan yang mereka miliki," Terang Laode.

Akan tetapi keberadaan nelayan yang ada dilokasi itu tentu tidak boleh di ketepikan, tentu nelayan tersebut harus dapat perhatian dari pihak perusahaan.

"Terkait dengan AMDAL yang sudah ada , itu harus dimaksimalkan,  jadi bagaimana dokumen  AMDAL itu disusun pola pengelolaan tambangnya,  supaya aktifitas tambangnya tidak terlalu merusak lautnya. Jadi dokumen AMDAL tersebut  harus betul di pelajari oleh perusahaan kemudian mereka aplikasikan , sehingga proses pencemaran di perairan semakin minim, " Tambahnya. 

Karena tidak bisa di pungkiri juga bahwa aktifitas tambang itu pasti mengakibatkan pencemaran maka manfaatkan dokumen AMDAL itu sebaik-baiknya diaplikasikan.

"Kemudian mengaplikasikan Amndal tersebut terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat  supaya masyarakat juga betul memahami lokasi tersebut, Karena masyarakat mendiami dan tinggal di tempat tersebut," Terangnya.

Terkait wilayah lokasi operasinal PT SAR juga sudah sesuai dengan ketentuan yang dibtetapkan.

Lokasi Ooerasina tersebut dari  0 -12 mil adalah kewenangan Gubernur dan mereka mengurus perizinannya dengan Gubernur jadi sudah pas dan sesuai aturannya bahwa  izin yang mereka miliki itu dikeluarkan oleh gubernur dalam hal ini gubernur melimpahkan kepada PTSP  dan ptsp atas nama gubernur memberikan izin.

"Lokasi PT SAR,  sudah  sesuai dengan di titik 0-12 mil dan sudah sesuai aturan  tepatnya  diatas 4 mil, jadi tambang tersebut.  Kalau untuk tambang pasir aturannya tidak boleh di bawah 2 mil dan di alur dan tidak boleh dikawasan konservasi, secara aturan mereka sudah memenuhi ," Pungkasnya. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan