Riau

Ditengah Pandemic, Bapenda Kota Dumai Optimis Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Tercapai 100%

Marjoko Santoso
DUMAI (MR) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, H Marjoko Santoso, SKM.M.Si optimis target pendapatan dan realisasi pajak daerah tahun 2020 sesuai target.
 
Meskipun sempat terganggu akibat pandemic Covid-19, namun hal tersebut tidak berpengaruh begitu besar terhadap pendapatan pajak daerah.
 
Bapenda Dumai juga turut memberikan bantuan insentif kepada obyek pajak dalam menghadapi pandemic Covid-19 ini, insentif tersebut berupa keringanan pajak pada tiga bulan awal ( April-Juni) saat pandemic berlangsung yang diberikan kepada pengelola Restoran, Perhotelan dan Tempat Hiburan.
 
"Meskipun kemarin kita sedang menghadapi pandemic Covid-19, namun terkhususnya untuk realisasi pajak daerah tahun ini tidak terganggu begitu besar, kami juga turut membantu para obyek pajak dalam menghadapi pandemic Covid-19 ini dengan memberikan insentif berupa keringanan pajak," Sampainya.
 
Terkhusus pada akhir November tahun ini, Marjoko mengatakan, pajak terbesar diperoleh dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan yang mana menyumbang sekitar Rp 91.109.727.604,00 atau terealisasi sekitar 101.23%.
 
Sedangkan untuk pajak Perhotelan dan restoran menyumbang hasil pajak untuk daerah masing-masing sebesar Rp 2.937.324.616,00 (112,97%) dan Rp 5.936.507.521,00 (97.32%).
 
Untuk sektor pajak hiburan dan reklame turut menghasilkan pajak sebesar Rp 786.299.786,00 (98,29%) dan Rp 2.015.478.026,00 (108,94%).
 
Hasil Pajak daerah untuk penerangan PLN dan Non PLN terealisasi sebesar Rp 27.942.087.513,00 dengan persentase (92.34%) serta Rp 7.864.511.650,00 (98.31%).
 
Kepala Bapeda ini juga menyampaikan, untuk target dan realisasi pendapatan bapenda sudah bertotal sekitar 96.85%, dengan waktu yang masih ada maka ia yakin akan mencapai target.
 
"Pada akhir November ini, pendapatan bapenda sudah mencapai Rp 146.719.207.484,00 (96.85%) dengan waktu yang tersisa kami yakin bisa mencapai target yang sudah ditentukan," Jelasnya.
 
Namun untuk pajak sarang burung walet belum sepenuhnya dipatuhi oleh pengusaha, oleh sebab itu Marjoko turut menghimbau agar pengusaha segera membayar pajak yang berlaku untuk menghindari denda.
 
"Pada kesempatan ini, dihimbau seluruh pengusaha yang terdaftar untuk membayar pajak sarang burung walet paling lambat tanggal 15 Desember 2020 untuk menghindari penertiban dan denda," Imbaunya.
 
 
 
Penulis: Didin Marican




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan